Kamis, 11 Oktober 2012

Masalah Akuntansi Koperasi

Sebelumnya saya akan memabahas terlebih dahulu pengertian dan tujuan koperasi.
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan Negara
Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib, dan cadangan) dan modal dari luar pinjaman. Perhitungan SHU koperasi relatif sama dengan perusahaan dagang dan jasa. Pembagian SHU kepada anggota sesuai dengan jasa usaha dan simpanannya.
Pada akuntansi koperasi terdapat akun yang tidak dijumpai pada perusahaan dagang, yaitu:
a. Koperasi simpan pinjam: akun simpanan pokok, simpanan wajib, modal penyertaan, cadangan umum, cadangan tujuan resiko, dan sumbangan, SHU belum dibagi.
b. Unit usaha simpan pinjam: akun modal tidak tetap, modal tetap atau modal disetor, modal tetap tambahan, cadangan tujuan resiko, SHU belum dibagi.
Laporan keuangan koperasi terdiri dari:
a.    Laporan hasil usaha atau sisa hasil usaha
1) Perhitungan hasil usaha memuat hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan anggota.
2) Perhitungan hasil usaha menyajikan informasi mengenai pendapatan dan eban-beban usaha dan beban perkoperasian selama periode tertentu. Perhitungan hasil usaha menyajiakan hasil akhir yang disebut SHU. SHU yang diperoleh mencakup hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non anggota. Istilah perhitungan hasil usaha digunakan mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari SHU atau laba tetapi lebih ditentukan pada manfaat bagi anggota.
b. Neraca
Di dalam akuntansi keuangan, Neraca atau laporan posisi keuangan (bahasa Inggris: balance sheet atau statement of financial position) adalah bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir periode tersebut. Neraca terdiri dari tiga unsur, yaitu aset, liabilitas, dan ekuitas yang dihubungkan dengan persamaan akuntansi berikut:
·         aset = liabilitas + ekuitas
Informasi yang dapat disajikan di neraca antara lain posisi sumber kekayaan entitas dan sumber pembiayaan untuk memperoleh kekayaan entitas tersebut dalam suatu periode akuntansi (triwulanan, caturwulanan, atau tahunan).
c. Laporan arus kas
Laporan arus kas merupakan laporan keuangan yang berisi informasi aliran kas masuk dan aliran kas keluar dari suatu perusahaan selama periode tertentu. Informasi ini penyajiannya diklasifikasikan menurut jenis kegiatan yang menyebabkan terjadinya arus kas masuk dan kas keluar tersebut. Kegiatan perusahaan umumnya terdiri dari tiga jenis yaitu, kegiatan operasional, kegiatan investasi serta kegiatan keuangan.
d. Laporan promosi ekonomi
Laporan Promosi Ekonomi Anggota adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun.
e. Catatan atau laporan keuangan koperasi
Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan (disclosures) yang memuat:
a). Perlakuan akuntansi antara lain mengenai:
b) Pengungkapan informasi lain.
Dari beberapa bentuk jenis laporan Keuangan, saya kira kita semua tidak merasa asing, kecuali pada Laporan Promosi Ekonomi Anggota
Tujuan Koperasi yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota . Untuk menggambarkan secara kuantitatif  atas manfaat keberadaan Koperasi terhadap anggotanya, maka muncul lah salah satu bentuk Laporan Keuangan yang tidak dimiliki oleh bentuk Badan Hukum yang lain, yaitu : Laporan Promosi Ekonomi Anggota.
Laporan Promosi Ekonomi Anggota mencakup 4 unsur, yaitu:
a. Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
b. Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan  bersama.
c. Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi.
d. Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian SHU.
Walaupun SAK yang mengatur tentang Akuntansi Perkoperasian sudah ada sejak tahun 1998, maka tidak semua koperasi  menyusun Laporan Ekonomi Promosi Anggota .
Agar dapat memberi gambaran kepada mahasisa, ataupun pengelola koperasi, maka berikut ini saya sajikan bentuk Laporan Ekonomi Promosi Anggota pada Koperasi Konsumen ataupun Koperasi Produsen.
Bukti-bukti pembukuan koperasi terdiri dari:
a. Bukti penerimaan kas
b. Bukti pengeluaran kas
c. Faktur pembelian
d. Faktur penjualan
e. Beban umum

Nama : Khaerunnisa
Npm : 23210879

Sumber:

1 komentar: