Senin, 30 April 2012

Kasus Penyerangan di Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto dan Denda yang Dikenakan


Pengertian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
Pembunuhan berencana adalah suatu pembunuhan biasa seperti pasal 338 KUHP, akan tetapi dilakukan dengan direncanakan terdahulu. Direncanakan lebih dahulu (voorbedachte rade) sama dengan antara timbul maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkan misalnya dengan cara bagaimanakah pembunuhan itu akan dilakukan.
Perbedaan antara pembunuhan dan pembunuhan direncanakan yaitu kalau pelaksanaan pembunuhan yang dimaksud pasal 338 itu dilakukan seketika pada waktu timbul niat, sedang pembunuhan berencana pelaksanan itu ditangguhkan setelah niat itu timbul, untuk mengatur rencana, cara bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan. Jarak waktu antara timbulnya niat untuk membunuh dan pelaksanaan pembunuhan itu masih demikian luang, sehingga pelaku masih dapat berfikir, apakah pembunuhan itu diteruskan atau dibatalkan, atau pula nmerencana dengan cara bagaimana ia melakukan pembunuhan itu.
Perbedaan lain terletak dalam apa yang terjadi didalam diri si pelaku sebelum pelaksanaan menghilangkan jiwa seseorang (kondisi pelaku ). Untuk pembunuhan direncanakan terlebih dulu diperlukan berfikir secara tenang bagi pelaku. Didalam pembunuhan biasa, pengambilan putusan untuk menghilangkan jiwa seseorang dan pelaksanaannya merupakan suatu kesatuan, sedangkan pada pembunuhan direncanakan terlebih dulu kedua hal itu terpisah oleh suatu jangka waktu yang diperlukan guna berfikir secara tenang tentang pelaksanaannya, juga waktu untuk memberi kesempatan guna membatalkan pelaksanaannya. Direncanakan terlebih dulu memang terjadi pada seseorang dalam suatu keadaan dimana mengambil putusan untuk menghilangkan jiwa seseorang ditimbulkan oleh hawa nafsunya dan di bawah pengaruh hawa nafsu itu juga dipersiapkan pelaksanaannya.
Mengenai unsur dengan rencana terlebih dahulu, pada dasarnya mengandung tiga unsur/ syarat :
Ø  Memutuskan kehendak dalam suasana tenang.
Ø  Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak.
Ø  Pelaksanaan kehendak ( perbuatan ) dalam suasana tenang.




Ø  Pembunuhan berencana mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
1.      Unsur Subyektif:
o   Dengan sengaja
o   Dengan rencana terlebih dahulu
2.      Unsur Obyektif
o   Perbuatan : menghilangkan nyawa.           
o   Obyeknya : nyawa orang lain

Ø  Sanksi Pidana terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana
Berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana, Pasal 340 disebutkan  bahwa :
“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

Contoh kasus:

Kasus Penyerangan di Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penyerangan di rumah duka RSPAD Gatot Subroto, Jakarta beberapa waktu lalu. Kelimanya menghadapi ancaman hukuman berat karena polisi menjerat mereka dengan pasal pembunuhan berencana.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin (27/2/2012), di Mapolda Metro Jaya. "Seluruh tersangka untuk sementara ini dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarmya.
Kelima tersangka itu yakni Edo Tupessy, Gretes alias Hery, Tony a lias Ongen, Rens, dan Abraham Selain pasal 340 KUHP, kelimanya juga dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Untuk sementara, semuanya kena pasal 340, 338, dan 170 KUHP. Nanti kami akan lihat lagi bagaimana peran masing-masing," papar Rikwanto.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Edo menjadi otak penyerangan itu. Ia yang menggerakkan kelompok penyerang untuk menyerbu ke rumah duka RSPAD Gatot Subroto pada Kamis (23/2/2012) dini hari lalu. Edo sudah merencanakan penyerangan itu lantaran melihat kelompok Edi yang berutang narkoba Rp 280 juta kepada dirinya ada di rumah duka. Ia pun lalu memanggil teman-temannya untuk menyerang kelompok Edi.
"Menurut keterangan, pada waktu itu diduga ada kelompok Edi, dipikir ada Edi maka timbul niat untuk menyerang. Tapi ternyata Edi tidak ada di lokasi," kata Rikwanto.
Ia juga menjelaskan bahwa Edi adalah saudara dari almarhum Bob Stanley yang disemayamkan di rumah duka RSPAD Gatot Subroto. Akibat penyerangan ini, sebanyak dua orang tewas dan enam orang terluka. Korban tewas mengalami pendarahan cukup hebat karena luka bacok di tubuhnya
TERKAIT:
Ø  Adik perempuan Edo ikut aktif menyerang
JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya sempat mengungkap adaseorang perempuan dalam kelompok penyerang di RSPAD Gatot Subroto beberapa waktu lalu. Hingga kini, perempuan yang diduga turut aktif menyerang itu masih diburu aparat kepolisian. Perempuan itu ternyata adalah adik perempuan Edo Tupessy alias Edo Kiting, pimpinan kelompok pemuda di Kampung Ambon, Jakarta Barat yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Belum ada yang berkembang lagi kalau untuk wanita belum tertangkap," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin (27/2/2012), di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan, perempuan berinisial RT itu juga ternyata adalah adik dari Edo Tupessy alias Edo Kiting alias Edo Kalong yang menjadi pimpinan kelompok pemuda di Kampung Ambon, Jakarta Barat. Edo sudah terlebih dulu ditahan oleh polisi lantaran menjadi otak penyerangan brutal itu. Sedangkan RT, kata Rikwanto, juga berperan aktif dalam penyerangan itu.
"Tetapi masih belum tahu apakah dia yang membacok atau memukul. Yang jelas dia ikut aktif menyerang," ujar Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, keberadaan RT masih misterius hingga kini. Diduga kuat, RT disembunyikan oleh anak buah Edo yang jumlahnya cukup banyak. "Kemungkinan-kemungkinan itu ada," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sekelompok orang tiba-tiba saja menyerang sejumlah pelayat di rumah duka RSPAD Gatot Subroto, pada Kamis (23/2/2012) dini hari. Dua orang tewas dalam peristiwa itu akibat luka bacok, sementara enam orang lainnya mengalami luka. Polisi sudah mengamankan lima orang tersangka dalam kasus ini yakni Edo Tupessy, Gretes alias Hery, Tony a lias Ongen, Rens, dan Abraham.
Motif dari penyerangan itu diduga lantaran Edi, adik sepupu Bob Stanley yang meninggal dunia ketika itu, memiliki utang atas transaksi narkoba senilai Rp 280 juta. Edo sudah melihat ada kelompok Edi di rumah duka itu sehingga memanggil teman-temannya untuk langsung menyerang. Sementara Edi ternyata tidak ada di rumah duka itu.
Kesimpulan
Pembunuhan berencana ialah pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa dengan direncanakan terlebih dahulu, misalnya, dengan berunding dengan orang lain atau setelah memikirkan siasat-siasat yang akan dipakai untuk melaksanakan niat jahatnya itu dengan sedalam-dalamnya terlebih dahulu, sebelum tindakan yang kejam itu dimulainya.
Pembunuhan berencana merupakan suatu tindak pidana kejahatan.Pembunuhan berencana muncul dikarenakan oleh faktor-faktor antara lain yaitu :
1)          Unsur subjektif terdiri dari :
o    Dengan sengaja
o   Dengan terlebih dahulu
2)          Unsur objektif terdiri dari :
o   Perbuatan: menghilangkan nyawa
o    Objeknya: nyawa orang lain
Apabila salah satu unsur diatas terpenuhi maka seseorang dapat ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Setelah ada bukti-bukti dan  saksi yang kuat maka pelaku tindak pidana dapat dituntut dipengadilan.  Para tersangka dikenai pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP ...Tahun Penjara & Denda Rp1,2 Miliar.


Sumber:

Nama : Khaerunnisa
Npm : 23210879

Tidak ada komentar:

Posting Komentar