Senin, 30 April 2012

"Chocolate Niezha Salsabilla Nazwah"


"Chocolate Niezha Salsabilla Nazwah"

Pengertian

Cokelat adalah sebutan untuk makanan yang diolah dari biji kakao. Cokelat umumnya diberikan sebagai hadiah atau bingkisan di hari raya. Dengan bentuk, corak, dan rasa yang unik, cokelat sering digunakan sebagai ungkapan terima kasih, simpati, atau perhatian. Bahkan sebagai pernyataan cinta. Cokelat juga telah menjadi salah satu rasa yang paling populer di dunia, selain sebagai cokelat batangan yang paling umum dikonsumsi, cokelat juga menjadi bahan minuman hangat dan dingin.
Cokelat mengandung alkaloid-alkaloid seperti teobromin, fenetilamina, dan anandamida, yang memiliki efek fisiologis untuk tubuh. Kandungan-kandungan ini banyak dihubungkan dengan tingkat serotonin dalam otak. Menurut ilmuwan cokelat yang dimakan dalam jumlah normal secara teratur dapat menurunkan tekanan darah. Cokelat hitam akhir-akhir ini banyak mendapatkan promosi karena menguntungkan kesehatan bila dikonsumsi dalam jumlah sedang, termasuk kandungan anti oksidannya yang dapat mengurangi pembentukan radikal bebas dalam tubuh.Usaha coklat kami membuat berbagai variasi coklat dengan berbagai rasa dan bentuk. Web ini mendeskripsikan coklat dan perusahaan kami.

SEJARAH

Cokelat dihasilkan dari kakao (Theobroma cacao) yang diperkirakan mula-mula tumbuh di daerah Amazon utara sampai ke Amerika Tengah. Mungkin sampai ke Chiapas, bagian paling selatan Meksiko. Orang-orang Olmec memanfaatkan pohon dan, mungkin juga, membuat “cokelat” di sepanjang pantai teluk di selatan Meksiko. Dokumentasi paling awal tentang cokelat ditemukan pada penggunaannya di sebuah situs pengolahan cokelat di Puerto Escondido, Honduras sekitar 1100 -1400 tahun SM. Residu yang diperoleh dari tangki-tangki pengolahan ini mengindikasikan bahwa awalnya penggunaan kakao tidak diperuntukkan untuk membuat minuman saja, namun selput putih yang terdapat pada biji kokoa lebih condong digunakan sebagai sumber gula untuk minuman beralkohol. Residu cokelat yang ditemukan pada tembikar yang digunakan oleh suku Maya kuno di Río Azul, Guatemala Utara, menunjukkan bahwa Suku Maya meminum cokelat di sekitar tahun 400 SM. Peradaban pertama yang mendiami daerah Meso-Amerika itu mengenal pohon “kakawa” yang buahnya dikonsumsi sebagai minuman xocolatl yang berarti minuman pahit. Menurut mereka, minuman ini perlu dikonsumsi setiap hari, entah untuk alasan apa. Namun, tampaknya cokelat juga menjadi simbol kemakmuran. Cara menyajikannya pun tak sembarangan. Dengan memegang wadah cairan ini setinggi dada dan menuangkan ke wadah lain di tanah, penyaji yang ahli dapat membuat busa tebal, bagian yang membuat minuman itu begitu bernilai. Busa ini sebenarnya dihasilkan oleh lemak kokoa (cocoa butter) namun kadang-kadang ditambahkan juga busa tambahan. Orang Meso-Amerika tampaknya memiliki kebiasaan penting minum dan makan bubur yang mengandung cokelat. Biji dari pohon kakao ini sendiri sangat pahit dan harus difermentasi agar rasanya dapat diperolah. Setelah dipanggang dan dibubukkan hasilnya adalah cokelat atau kokoa. Diperkirakan kebiasaan minum cokelat suku Maya dimulai sekitar tahun 450 SM - 500 SM. Konon, konsumsi cokelat dianggap sebagai simbol status penting pada masa itu. Suku Maya mengonsumsi cokelat dalam bentuk cairan berbuih ditaburi lada merah, vanila, atau rempah-rempah lain. Minuman Xocoatl juga dipercaya sebagai pencegah lelah, sebuah kepercayaan yang mungkin disebabkan dari kandungan theobromin di dalamnya. Ketika peradaban Maya klasik runtuh (sekitar tahun 900) dan digantikan oleh bangsa Toltec, biji kokoa menjadi komoditas utama Meso-Amerika. Pada masa Kerajaan Aztec berkuasa (sampai sekitar tahun 1500 SM) daerah yang meliputi Kota Meksiko saat ini dikenal sebagai daerah Meso-Amerika yang paling kaya akan biji kokoa. Bagi suku Aztec biji kokoa merupakan “makanan para dewa” (theobroma, dari bahasa Yunani). Biasanya biji kokoa digunakan dalam upacara-upacara keagamaan dan sebagai hadiah. Cokelat juga menjadi barang mewah pada masa Kolombia-Meso Amerika, dalam kebudayaan mereka yaitu suku Maya, Toltec, dan Aztec biji kakao (cacao bean) sering digunakan sebagai mata uang. Sebagai contoh suku Indian Aztec menggunakan sistem perhitungan dimana satu ayam turki seharga seratus biji kokoa dan satu buah alpukat seharga tiga biji kokoa Sementara tahun 1544 M, delegasi Maya Kekchi dari Guatemala yang mengunjungi istana Spanyol membawa hadiah, di antaranya minuman cokelat.
Di awal abad ke-17, cokelat menjadi minuman penyegar yang digemari di istana Spanyol. Sepanjang abad itu, cokelat menyebar di antara kaum elit Eropa, kemudian lewat proses yang demokratis harganya menjadi cukup murah, dan pada akhir abad itu menjadi minuman yang dinikmati oleh kelas pedagang. Kira-kira 100 tahun setelah kedatangannya di Eropa, begitu terkenalnya cokelat di London, sampai didirikan “rumah cokelat” untuk menyimpan persediaan cokelat, dimulai di rumah-rumah kopi. Rumah cokelat pertama dibuka pada 1657. Di tahun 1689 seorang dokter dan kolektor bernama Hans Sloane, mengembangkan sejenis minuman susu cokelat di Jamaika dan awalnya diminum oleh suku apothekari, namun minuman ini kemudian dijual oleh Cadbury bersaudara. Semua cokelat Eropa awalnya dikonsumsi sebagai minuman. Baru pada 1847 ditemukan cokelat padat. Orang Eropa membuang hampir semua rempah-rempah yang ditambahkan oleh orang Meso-Amerika, tetapi sering mempertahankan vanila. Juga mengganti banyak bumbu sehingga sesuai dengan selera mereka sendiri mulai dari resep khusus yang memerlukan ambergris, zat warna keunguan berlilin yang diambil dari dalam usus ikan paus, hingga bahan lebih umum seperti kayu manis atau cengkeh. Namun, yang paling sering ditambahkan adalah gula. Sebaliknya, cokelat Meso-Amerika tampaknya tidak dibuat manis. Cokelat Eropa awalnya diramu dengan cara yang sama dengan yang digunakan suku Maya dan Aztec. Bahkan sampai sekarang, cara Meso-Amerika kuno masih dipertahankan, tetapi di dalam mesin industri. Biji kokoa masih sedikit difermentasikan, dikeringkan, dipanggang, dan digiling. Namun, serangkaian teknik lebih rumit pun dimainkan. Bubuk cokelat diemulsikan dengan karbonasi kalium atau natrium agar lebih mudah bercampur dengan air (dutched, metode emulsifikasi yang ditemukan orang Belanda), lemaknya dikurangi dengan membuang banyak lemak kokoa (defatted), digiling sebagai cairan dalam gentong khusus (conched), atau dicampur dengan susu sehingga menjadi cokelat susu (milk chocolate).

LATAR BELAKANG

Awal mulanya membuat coklat itu berawal karena saya menyukai coklat, akhirnya saya terinsprirasi untuk membuat coklat tersebut. Saya membeli coklat batang berbagai rasa, seperti, putih rasa vanilla, pink rasa strawbery, green rasa mint, yellow rasa jeruk, violet rasa perment karet yang dijual disupermarket atau di toko swalayan, selain itu saya membeli cetakan coklat dengan berbagai macam bentuk, dan tak lupa saya membeli plastik segitiga, dan gagang permen serta perlengkapan lainnya. Setelah itu saya mencoba membuatnya, pertama kali saya membuat tidak seindah yang saya bayangkan tapi saya tak kenal lelah untuk membuatnya dan akhirnya saya berhasil untuk membuatnya.
Dan akhirnya saya terinspirasi untuk menjualnya dari orang ke orang awalnya hanya anak-anak kecil atau tetangga dekat saja yang membelinya. Dan akhirnya banyak para remaja dan ibu-ibu yang memesan coklat apalagi 1 hari sebelum Valentine banyak Remaja yang memesan coklat puzzle yang dikhiasi tulisan sesuai keinginan yang biasanya saat hari valentine diberikan kepada pasanaannya. Selain itu ibu-ibu pun memesan coklat saat 3 hari sebelum Idul Fitri dan Idul Adha yang akan dihidangkan bersama keluarganya. 

CARA MEMBUAT

Coklat batang tersebut di’parut, setelah selesai dimasukan kedalam plastik segitiga, lalu di ikat dengan karet gelang agar saat coklat mencair tidak keluar dari plastik,, setelah diikat dimasukkan kedalam ricecooker atau bisa juga di masukan ke dalam air mendidih, tunggu sampai meleleh. Setelah meleleh masukan kedalam cetakan coklat. Lalu taruh coklat tersebut didalam lemari es (kulkas) selama 5 menit, lalu angkat dan lepaskan coklat tersebut dari cetakan itu. Setelah itu diamkan selama 5 menit agar uapnya hilang, lalu hias coklat tersebut sesuai keinginan.

Contoh gambar coklat yang telah dibuat :

Coklat Love Toples 

 Coklat Love Puzzle 

CATATAN:
Biasanya banyak para ibu-ibu memesan coklat setoples atau separsel untuk hari idul fitri dan idul adha, dan untuk edisi lebaran didalam coklat tersebut diberi kurma, kacang methe, blueberry,dan strawberry, sesuai keinginan bagi pembeli.
Bagi Anda yang tertarik dan ingin memesan coklat ini silahkan hubungi di Contact Person yang tersedia


nisa / icha : 088809733656

sumber:








Kronologi dan Penyebab Kecelakaan Maut Mobil Xenia Afriyani di Tugu Tani Jakarta Pusat dan Jeratan Pasal serta Denda


Kronologi dan Penyebab Kecelakaan Maut Mobil Xenia Afriyani di Tugu Tani Jakarta Pusat 
Sembilan orang tewas setelah tertabrak mobil Xenia maut di Tugu Tani, Jakarta. Seperti apa detik-detik kecelakaan maut ini terjadi?
Keterangan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Dwi Sigit Nurmantyas menyampaikan kronologi kecelakaan maut ini, Minggu (22/1/2012). Berikut kronologi lengkapnya dari TKP sampai penetapan pengemudi mobil Xenia menjadi tersangka :

Ø  Pukul 11.12 WIB.
Kecelakaan terjadi di Jl MI Ridwan Rais arah Tugu Tani, tepatnya depan Gedung Kementerian Perdagangan Jakarta Pusat. Pengemudi dan penumpang Daihatsu Xenia B 2479 XI usai menghadiri acara di Hotel Borobudur di Lapangan Banteng. Saat itu, pengemudi Xenia memacu kendaraannya hingga 60-70 Km per jam. Mobil yang dikemudikan Afriyani Susanti (29) berjalan dari arah Hotel Borobudur di Lapangan Banteng menuju Tugu Tani. Di depan Gedung Kemendag, kendaraan oleng kemudian banting setir ke kiri dan menabrak pejalan kaki di trotoar, serta merusak halte bus di depan Gedung Kemendag.
Ø  Pukul 12.25 WIB
8 orang korban tabrakan dinyatakan tewas dan dibawa ke RSCM. Sementara itu 5 korban luka-luka dibawa ke RSPAD Gatot Subroto.
> 8 orang yang meninggal dunia dan dibawa ke RSCM, yaitu:
1. Moch Hudzaifah alias Ujay, 16 th
2. Firmansyah, 21 th
3. Suyatmi, 51 th
4. Yusuf Sigit; 2,5th
5. Ari, 16 th
6. Nanik Riyanti, 25 th
7. Fifit Alfia Fitriasih, 18 th
8. Laki-laki, belum diketahui namanya, umur sekitar 17 th

> Sedangkan 5 orang yang dirawat di RSPAD Gatot Subroto yaitu:
1. Ny. Siti Mukaromah, 30 th
2. Moh Akbar, 22 th
3. Keny, 8 th
4. Indra, 11 th
5. Bp Teguh Hadi Purnomo
Keluarga korban dijanjikan santunan Rp 25 juta dari Jasaraharja CMIIW untuk korban meninggal dunia. Sementara korban yang selamat kemudian dijanjikan perawatan sampai sembuh total.
Ø  13.00 WIB
Keluarga korban mulai berdatangan ke RSCM. Diketahui 4 orang yang meninggal berasal dari satu keluarga. Sugiantini, seorang nenek dari Jepara yang sedang berlibur bersama keluarganya dari Monas kehilangan empat anggota keluarganya yaitu Nani yang sedang hamil 3 bulan, adiknya Nani bernama Suyatmi, cucu Sugiantini bernama Yusuf (2,5), dan keponakannya Sugiantini (Fifit Alfia Fitriasih, 18). Hingga pukul 19.00 WIB keempat jenazah masih mengurus proses pemulangan ke Jepara.

Ø  Pukul 16.00 WIB.
4 Penumpang Daihatsu Xenia, termasuk pengemudi, menjalani tes urine di RS Polri Kramat Jati. Pengemudi Xenia, Afriyani Susanti (29), sudah menjadi tersangka dan ditahan.
Afriyani Susanti ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 283, 287 ayat 5, Pasal 288, Pasal 310 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4. Afriyani langsung ditahan sambil menunggu proses di Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto.
3 Rekan tersangka sebagai saksi, yakni Deny Mulyana (30) yang duduk di samping Afriyani, serta penumpang Xenia yang duduk di belakang Adistria Putri Grani (26) dan Arisendi (34). Polda Metro juga memeriksa saksi lain yang ada di lokasi yakni, Suwarto, Ridwan dan Zulhendri.
Ø  Sekitar Pukul 22.00 WIB
Jumlah korban tewas akibat kecelakaan maut mobil Xenia bertambah menjadi 9 orang yaitu atas nama Mochamad Akbar. “Korban meninggal bertambah satu orang atas nama Mochamad Akbar (23),” Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto kepada wartawan, Minggu (22/1/2012).
Muhammad Akbar (23) meninggal setelah sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto bersama empat korban lainnya, Siti Mukaromah (30), Keny (8), Indra (11) dan Teguh Hadi Purnomo menderita luka-luka.

Mobil Xenia yang menewaskan sembilan orang di Tugu Tani (VIVAnews/ Muhamad Solihin)
Maut tak terelakkan. Sebuah mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI yang dikemudikan Afriyani Susanti, 29, menabrak belasan orang di Jalan MI Ridwan Rais, Tugu Tani, Jakarta Pusat. Sembilan orang tewas. Empat lainnya luka-luka.
Tim analisis Polda Metro Jaya segera bereaksi. Tim ini sudah lama dibentuk. Hanya diterjunkan ketika terjadi kasus kecelakaan menonjol, dengan korban tewas lebih lima orang. Tugas kali ini, mengungkap penyebab kecelakaan yang terjadi pada Minggu siang, 22 Januari 2012.
“Tim tidak melihat aspek hukum, tapi menganalisis faktor penyebab untuk kepentingan penyidikan,” kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Wahyono, yang memimpin rapat koordinasi tim analisis, Senin, 23 Januari 2012.
Wahyono belum bersedia mengungkap hasil analisis permulaan. Ia hanya mengatakan bahwa tim masih bekerja dengan melibatkan sejumlah unsur seperti, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, dan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
Tim memiliki waktu untuk menyelesaikan analisisnya tak lebih dari 20 hari atau sebelum masa penahanan tersangka habis. Ada empat faktor utama yang menjadi fokus analisis: manusia atau pengemudi, kondisi kendaraan, lingkungan atau cuaca, dan infrastruktur jalan.
Ø  Sudutkan Pengemudi
Meski tim analisis belum menyelesaikan tugasnya, hasil penyidikan sementara menyudutkan pengemudi sebagai faktor penyebab kecelakaan. Ada sejumlah pelanggaran yang berpotensi kuat memicu kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Pertama, pengemudi berkendara dalam kondisi tidak stabil. Selain mengemudi dalam kondisi mengantuk, ia juga berada dalam pengaruh narkotika dan minuman keras. Hasil tes urin yang dilakukan polisi memperlihatkan kandungan zat narkotika seperti sabu-sabu, ekstasi, juga whiski.
Kedua, pengemudi melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi, hampir 100 kilometer per jam. Kecepatan ini melebihi batas normal berkendara di jalan umum sekitar 60 kilometer per jam. Ketiga, pengemudi tak memiliki SIM, yang secara legal dianggap tak memiliki kecakapan menyetir mobil.
Keterangan awal yang menyebut pengemudi kehilangan kendali karena rem blong juga dimentahkan. “Kami sudah kroscek ke TKP. Tidak ada bekas rem. Mobil berhenti karena menabrak beton. Dia bilang remnya blong. Kami periksa tenyata tidak blong,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.
Ø  Pengemudi terjerat pasal berlapis. Selain pemakaian narkotika, pengemudi juga terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum, dan menghilangkan nyawa orang lain.
Ø  Jalanan Pembunuh
Jalanan masih menjadi pembunuh kelas wahid. Kecelakaan di atas hanya sepenggal kisah dari ribuan tragedi yang menghantui warga perkotaan.
Data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menunjukkan, sepanjang tahun 2011  terjadi 7.778 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Ibu Kota. Dari 9.731 korban, 997 di antaranya tewas. Sementara ribuan lainnya mengalami luka berat dan luka ringan.
Angka itu menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya. Data serupa pada tahun 2010 menunjukkan, terjadi 8.235 kasus kecelakaan lalu lintas. Jumlah korban tewas mencapai 1.048 orang, luka berat 3.473 orang, dan luka ringan 5.825 orang.
Banyak faktor menjadi penyebab kecelakaan maut, seperti kecelakaan xenia maut di tugu tani. Di antaranya pengemudi yang tak memerhatikan aturan lalu lintas, pengemudi yang berkendara dalam kondisi tak stabil, kondisi mobil yang kurang prima, kualitas jalan yang buruk, atau tikungan tajam.
Menilik kasus kecelakaan mobil yang dikemudian Afriyani, kepolisian mengimbau masyarakat untuk memerhatikan aturan berkendara. Tak hanya peduli rambu-rambu, tapi juga kondisi kendaran dan stabilitas fisik. “Kami mengimbau jika mengendarai kendaraan dalam kondisi tidak mengantuk. Karena jika dalam kondisi mengantuk konsentrasi akan hilang dan dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain,” kata Wahyono.


JAKARTA- ‘Sopir maut’ Afriyani Susanti yang menabrak rombongan pejalan kaki di sekitar kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, hingga sembilan orang tewas hanya diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Enggak adil. Sembrono kalau aparat pakai pasal ini,” kata pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia, (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakkir, Selasa (24/1/2012).
Ancaman hukuman maksimal yang menjerat Afriyani yaitu Pasal 310 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di situ disebutkan yaitu dalam hal pengendara lalai sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. Adapun ancaman hukuman di KUHP malah lebih ringan yaitu 5 tahun penjara, seperti tertuang dalam Pasal 359 KUHP yaitu orang yang menyebabkan matinya orang lain karena kealpannya.
“Sistem hukum kita kacau balau,” komentar Mudzakkir.
Menurut Mudzakkir, pasal 359 KUHP dan 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanyalah mendasarkan pada unsur kelalaian. Yang dimaksud lalai apabila pengendara kendaraan sudah tertib, sudah sesuai aturan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tapi ada satu kejadian yang menyebabkan kecelakaan.
“Kalau mengendarai sudah benar, tiba-tiba kendaraan di depan berhenti mendadak sehingga terjadi kecelakaan dan ada meninggal, itu yang namanya lalai,” beber Mudzakkir.
Namun jika pengendara tersebut mengendarai dalam kondisi di bawah pengaruh obat maka tidak bisa dikenakan pasal kelalaian. Sebab dia sudah bisa memprediksi jika mengendarai kendaraan akan terjadi kecelakaan.
“Kalau dalam kondisi mabuk, pakai ekstasi, tapi tetap mengendarai, maka dia mengetahui akan risiko dan akibat yang timbul. Dia bisa dikenakan pasal pembunuhan, pasal 339 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. Jaksanya harus kreatif pakai pasal ini,” ujar Mudzakkir.
Selain dijerat dengan pasal 310 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara, Afriyani juga diancam dengan pasal 283 dan 287 UU yang sama dengan ancaman 2 bulan penjara. Afriyani juga melanggar pasal 127 UU Pemberantasan Narkotika dengan hukuman 4 tahun.

Jeratan Pasal 338 KUHP
Kasus pemerkosaan di mobil angkutan kota (angkot) belum usai. Kini muncul lagi pemberitaan seputar lalu lintas. Afriyani Susanti tersangka dalam kasus  “Xenia Maut” menjadi perbincangan yang hangat. Bukan karena mobil yang dikendarainya telah menggunakan Bahan Bakar Gas (BBG). Atau karena mobilnya adalah buatan anak Esemka.  Akan tetapi, karena mobil yang dikendarainya telah menelan korban nyawa 9 orang.
Tabrakan beruntun atau lazim didengar dengan istilah kasus “Xenia Maut” menyita banyak perhatian masyarakat. Terlebih karena jumlah korbannya yang banyak dan tentunya meninggalkan kepedihan yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Banyaknya spekulasi yang bermunculan tentang ancaman undang-undang yang akan dikenakan untuk menjerat pelakunya. Hal tersebut wajar saja, karena pelaku (baca: sopir) berada dalam kondisi dibawah pengaruh obat-obatan.

 Afriyani Susanti dan Perdebatan Penerapan Pasal 338 KUHP
Afriyani Susanti telah dijerat Pasal 338 KUHP oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan bahwa itu hasil dari analisa kepolisian dan saksi ahli serta keterangan saksi yang ada ditempat kejadian. Pelaku dianggap telah memenuhi unsur-unsur pasal pembunuhan. Pernyataan tersebut diperkuat dengan adanya putusan MA (yurisprudensi) dalam kasus kecelakaan Metro Mini yang mengakibatkan 32 orang tewas.
Bila kita melihat posisi kasus (baca: Xenia Maut), telah terjadi perbedaan pendapat  dalam hal penerapan sanksi pidana bagi pelakunya. Banyak pakar hukum yang berpendapat bahwa pelaku seharusnya dijerat dengan Pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun penjara. Pelaku dianggap telah melakukan suatu kesengajaan (dolus) yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Di lain sisi ada juga yang berpendapat bahwa pelaku telah melakukan kelalaian (culpa). Sehingga menyebabkan tabrakan maut yang menelan korban (vide:Pasal 359 KUHP).
Marilah menyelami pendapat satu persatu pakar hukum tersebut. Pendapat pertama penerapan Pasal 338 KUHP kepada Afriyani Susanti sudah tepat. Hal tersebut karena Afriyani susanti mengetahui dirinya dibawa pengaruh obat terlarang dan minuman beralkohol sambil mengemudikan mobilnya.  Hingga mengakibatkan tabrakan yang berujung kepada hilangnya nyawa seseorang.
Salah satu unsur penting Pasal 338 KUHP yakni unsur kesengajaan. Kesengajaan (dolus/opzet) yang dalam teori hukum pidana dibagi atas tiga. Pertama, kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk)Kedua, kesengajaan sebagai keinsyafan pasti (opzet hij zakerheids hewustzijn). Ketiga, kesengajaan sebagai keinsyafan kemungkinan (opzet hij mogelijkheids hewustzijn atau dolus eventualis).   
Dalam Memorie van Toelecting (baca: penjelasan KUHP) terdapat keterangan yang menyatakan bahwa pidana pada umumnya hendak dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang dengan “dikehendaki” dan “diketahui”. Kesengajaan haruslah mengandung kata dikehendaki (willens) dan diketahui (wetens). Bila kita kaitkan dengan kasus Xenia Maut,  maka pelaku diduga telah melakukan suatu kesengajaan sebagai keinsyafan kemungkinan/ dolus eventualis.
Pendapat kedua, mengatakan bahwa pelaku (baca: Afriyani Susanti) harusnya dijerat Pasal 359 KUHP maksimal 5 tahun penjara. Pelaku dianggap telah lalai (culpa) dalam mengendarai mobilnya yang berujung kepada hilangnya nyawa orang lain. Seseorang dikatakan lalai (culpa) apabila ternyata dia menghendaki untuk melakukan suatu perbuatan. Akan tetapi, hanya akibatnya dia tidak membayangkan, padahal seharusnya dia membayangkannya. Kasus Xenia Maut si pelaku telah mengendarai kendaraanya dalam kondisi mabuk ditempat yang ramai dan telah diperingatkan oleh teman-temannya. Tetapi Afriyani Susanti tetap tidak menghiraukannya. Atau dengan kata lain Afriyani Susanti harusnya sudah bisa membayangkan akibatnya bila mengendarai mobil ditempat yang ramai dalam kondisi mabuk.
Pelaku kasus Xenia Maut telah dijerat Pasal 338 KUHP yang dikuatkan dengan yurisprudensi MA dan melihat sisi keadilan bagi keluarga korban. Pertanyaannya apakah Afriayani Susanti melakukan kesengajaan? Tentunya kata “kesengajaan” lah yang harus dibuktikan.
Sumber:
Nama : Khaerunnisa
Npm : 23210879

Kasus Penyerangan di Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto dan Denda yang Dikenakan


Pengertian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
Pembunuhan berencana adalah suatu pembunuhan biasa seperti pasal 338 KUHP, akan tetapi dilakukan dengan direncanakan terdahulu. Direncanakan lebih dahulu (voorbedachte rade) sama dengan antara timbul maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkan misalnya dengan cara bagaimanakah pembunuhan itu akan dilakukan.
Perbedaan antara pembunuhan dan pembunuhan direncanakan yaitu kalau pelaksanaan pembunuhan yang dimaksud pasal 338 itu dilakukan seketika pada waktu timbul niat, sedang pembunuhan berencana pelaksanan itu ditangguhkan setelah niat itu timbul, untuk mengatur rencana, cara bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan. Jarak waktu antara timbulnya niat untuk membunuh dan pelaksanaan pembunuhan itu masih demikian luang, sehingga pelaku masih dapat berfikir, apakah pembunuhan itu diteruskan atau dibatalkan, atau pula nmerencana dengan cara bagaimana ia melakukan pembunuhan itu.
Perbedaan lain terletak dalam apa yang terjadi didalam diri si pelaku sebelum pelaksanaan menghilangkan jiwa seseorang (kondisi pelaku ). Untuk pembunuhan direncanakan terlebih dulu diperlukan berfikir secara tenang bagi pelaku. Didalam pembunuhan biasa, pengambilan putusan untuk menghilangkan jiwa seseorang dan pelaksanaannya merupakan suatu kesatuan, sedangkan pada pembunuhan direncanakan terlebih dulu kedua hal itu terpisah oleh suatu jangka waktu yang diperlukan guna berfikir secara tenang tentang pelaksanaannya, juga waktu untuk memberi kesempatan guna membatalkan pelaksanaannya. Direncanakan terlebih dulu memang terjadi pada seseorang dalam suatu keadaan dimana mengambil putusan untuk menghilangkan jiwa seseorang ditimbulkan oleh hawa nafsunya dan di bawah pengaruh hawa nafsu itu juga dipersiapkan pelaksanaannya.
Mengenai unsur dengan rencana terlebih dahulu, pada dasarnya mengandung tiga unsur/ syarat :
Ø  Memutuskan kehendak dalam suasana tenang.
Ø  Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak.
Ø  Pelaksanaan kehendak ( perbuatan ) dalam suasana tenang.




Ø  Pembunuhan berencana mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
1.      Unsur Subyektif:
o   Dengan sengaja
o   Dengan rencana terlebih dahulu
2.      Unsur Obyektif
o   Perbuatan : menghilangkan nyawa.           
o   Obyeknya : nyawa orang lain

Ø  Sanksi Pidana terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana
Berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana, Pasal 340 disebutkan  bahwa :
“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

Contoh kasus:

Kasus Penyerangan di Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penyerangan di rumah duka RSPAD Gatot Subroto, Jakarta beberapa waktu lalu. Kelimanya menghadapi ancaman hukuman berat karena polisi menjerat mereka dengan pasal pembunuhan berencana.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin (27/2/2012), di Mapolda Metro Jaya. "Seluruh tersangka untuk sementara ini dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarmya.
Kelima tersangka itu yakni Edo Tupessy, Gretes alias Hery, Tony a lias Ongen, Rens, dan Abraham Selain pasal 340 KUHP, kelimanya juga dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Untuk sementara, semuanya kena pasal 340, 338, dan 170 KUHP. Nanti kami akan lihat lagi bagaimana peran masing-masing," papar Rikwanto.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Edo menjadi otak penyerangan itu. Ia yang menggerakkan kelompok penyerang untuk menyerbu ke rumah duka RSPAD Gatot Subroto pada Kamis (23/2/2012) dini hari lalu. Edo sudah merencanakan penyerangan itu lantaran melihat kelompok Edi yang berutang narkoba Rp 280 juta kepada dirinya ada di rumah duka. Ia pun lalu memanggil teman-temannya untuk menyerang kelompok Edi.
"Menurut keterangan, pada waktu itu diduga ada kelompok Edi, dipikir ada Edi maka timbul niat untuk menyerang. Tapi ternyata Edi tidak ada di lokasi," kata Rikwanto.
Ia juga menjelaskan bahwa Edi adalah saudara dari almarhum Bob Stanley yang disemayamkan di rumah duka RSPAD Gatot Subroto. Akibat penyerangan ini, sebanyak dua orang tewas dan enam orang terluka. Korban tewas mengalami pendarahan cukup hebat karena luka bacok di tubuhnya
TERKAIT:
Ø  Adik perempuan Edo ikut aktif menyerang
JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya sempat mengungkap adaseorang perempuan dalam kelompok penyerang di RSPAD Gatot Subroto beberapa waktu lalu. Hingga kini, perempuan yang diduga turut aktif menyerang itu masih diburu aparat kepolisian. Perempuan itu ternyata adalah adik perempuan Edo Tupessy alias Edo Kiting, pimpinan kelompok pemuda di Kampung Ambon, Jakarta Barat yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Belum ada yang berkembang lagi kalau untuk wanita belum tertangkap," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin (27/2/2012), di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan, perempuan berinisial RT itu juga ternyata adalah adik dari Edo Tupessy alias Edo Kiting alias Edo Kalong yang menjadi pimpinan kelompok pemuda di Kampung Ambon, Jakarta Barat. Edo sudah terlebih dulu ditahan oleh polisi lantaran menjadi otak penyerangan brutal itu. Sedangkan RT, kata Rikwanto, juga berperan aktif dalam penyerangan itu.
"Tetapi masih belum tahu apakah dia yang membacok atau memukul. Yang jelas dia ikut aktif menyerang," ujar Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, keberadaan RT masih misterius hingga kini. Diduga kuat, RT disembunyikan oleh anak buah Edo yang jumlahnya cukup banyak. "Kemungkinan-kemungkinan itu ada," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sekelompok orang tiba-tiba saja menyerang sejumlah pelayat di rumah duka RSPAD Gatot Subroto, pada Kamis (23/2/2012) dini hari. Dua orang tewas dalam peristiwa itu akibat luka bacok, sementara enam orang lainnya mengalami luka. Polisi sudah mengamankan lima orang tersangka dalam kasus ini yakni Edo Tupessy, Gretes alias Hery, Tony a lias Ongen, Rens, dan Abraham.
Motif dari penyerangan itu diduga lantaran Edi, adik sepupu Bob Stanley yang meninggal dunia ketika itu, memiliki utang atas transaksi narkoba senilai Rp 280 juta. Edo sudah melihat ada kelompok Edi di rumah duka itu sehingga memanggil teman-temannya untuk langsung menyerang. Sementara Edi ternyata tidak ada di rumah duka itu.
Kesimpulan
Pembunuhan berencana ialah pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa dengan direncanakan terlebih dahulu, misalnya, dengan berunding dengan orang lain atau setelah memikirkan siasat-siasat yang akan dipakai untuk melaksanakan niat jahatnya itu dengan sedalam-dalamnya terlebih dahulu, sebelum tindakan yang kejam itu dimulainya.
Pembunuhan berencana merupakan suatu tindak pidana kejahatan.Pembunuhan berencana muncul dikarenakan oleh faktor-faktor antara lain yaitu :
1)          Unsur subjektif terdiri dari :
o    Dengan sengaja
o   Dengan terlebih dahulu
2)          Unsur objektif terdiri dari :
o   Perbuatan: menghilangkan nyawa
o    Objeknya: nyawa orang lain
Apabila salah satu unsur diatas terpenuhi maka seseorang dapat ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Setelah ada bukti-bukti dan  saksi yang kuat maka pelaku tindak pidana dapat dituntut dipengadilan.  Para tersangka dikenai pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP ...Tahun Penjara & Denda Rp1,2 Miliar.


Sumber:

Nama : Khaerunnisa
Npm : 23210879

Kamis, 26 April 2012

Sepi Hariku Dalam Kesendirianku


Sepi Hariku Dalam Kesendirianku

Ketika semua orang membenciku
Aku hanya terdiam dalam sepiku
Ketika semua orang mencemoohkanku
Aku hanya terdiam dalam tangisku
Ketika semua orang meninggalkanku
Aku hanya terdiam dalam kesendirianku
Tanpa seorang teman dan tanpa seorang sahabat
Yang tersisa hanyalah tangisku
 Tangis yang menyesakan bagiku
Sampai kapan kesedihanku akan berakhir
Aku ingin mereka tersenyum tulus ketika mereka melihatku
Tapi yang ku dapat hanyalah senyuman sinis yang mereka tunjukan kepadaku
Mungkin senyumku adalah tangis mereka
Dan tangisku adalah kebahagiaan mereka
Haruskah aku menanggung semua ini hanya seorang diri
Tanpa satupun yang menemani
Aku hanya dapat terdiam melihat kisah ini
Kisah yang penuh dengan tangisan tanpa sebuah senyuman


By : Nisa

Kamis, 12 April 2012

Bertahan


Bertahan

Berdiri diatap menikmati kencangnya hembusan angin

terus berdiri tegak melawan kencangnya hembusan angin

ingin aku terjatuh namun aku tetap bertahan

Bertahan melawan kencangnya hembusan angin

bertahan melawan semua rasa sakitku atas penghinaan ini

Sulit rasanya menjalani hari-hariku yang diselimuti oleh tangisan

Namun aku harus tetap berdiri tegak berusaha untuk tetap kuat

Menghadapi semua yang telah terjadi

Ini adalah perjuangan, perjuangan ku untuk tetap kuat dan sabar

Melawan semua rasa sakit hati ku

By : Nisha

Kepergian dirimu dan cintaku


Kepergian dirimu dan cintaku

aku tlah kehilangan dirimu bahkan bukan hanya dirimu

aku tlah kehilangan cintaku

dan itu semua karna kesalahanku,

kesalahan ku yang tak ingin membuat siapapun terluka
tapi..

karena kesalahanku juga yg membuat kamu pergi menjauh

meski yang sesungguhnya aku tak ingin  kau pergi

pergi meninggalkan ku sendiri disini

keadaan yg membuad aku seperti ini

keadaan yg membuad aku harus bisa bicara seperti itu

walau aku tidak sanggup untuk kehilanganmu

sakit rasanya menahan semua rasa tangis ini sendiri

tanpa adanya dirimu lagi

by : nisha