SISTEM AKUNTANSI DI NEGARA JEPANG
Disusun
Oleh :
1. Dwi
Fatmasari (22210183)
2. Khaerunnisa (23210879)
3.
Purba Claudia Angraeni (25210418)
4.
Ria Setiani (29210159)
5.
Wulandari (28210581)
Mata
Kuliah : Akuntansi Internasional
Kelompok : 8 (Delapan) Negara Jepang
Kelompok : 8 (Delapan) Negara Jepang
Kelas
: 4EB04
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI
DEPOK
2014
A. PENDAHULUAN
Akuntansi Internasional mempunyai peran yang sangat
kompleks, dimana ruang lingkup pelaporannya ialah perusahaan yang multinasional
dengan operasi dan transaksi lintas Negara dengan kewajiban pelaporannya terhadap
pengguna pelaporan di Negara lain.
Standar akunansi adalah regulasi atau aturan
(termasuk pula hukum dan anggaran dasar yang mengatuir penyusunan laporan
keuangan. Penetapan standar akuntansi melibatkan gabungan kelompok sektor
swasta yang meliputi profesi akuntansi, pengguna dan penyusun laporan keuangan,
para karyawan dan kelompok publik yang meliputi badan otoritas pajak, kementrian
yang bertanggung jawab atas hukum komersial dan koisi pasar modal
B. PEMBAHASAN
SISTEM AKUNTANSI JEPANG
Akuntansi
dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh
domestic dan internasional. Dua badan pemerintah yang terpisah bertanggung
jawab atas regulasi akuntansi dan hukum pajak penghasilan perusahaan di Jepang
memiliki pengaruh lebih lanjut pula. Pada paruh pertama abad ke-20, pemikiran
akuntansi mencerminkan pengaruh Jerman. Pada paruh kedua, ide-ide dari AS yang
berbengaruh. Akhir-akhir ini, pengaruh badan Badan Standar Akuntansi
Internasional mulai merasakan dan pada tahun 2001 perubahan besar terjadi
dengan pembentukan organisasi sector swasta sebagai pembuat standar akuntansi.
Penggunaan kredit bank dan modal utang yang meluas untuk membiayai
perusahaan besar terbilang sangat banyak bila dilihat dari sudut pandang Barat
dan manajemen perusahaan terutama lebih bertanggung jawab kepada bank dan
lemabaga keuangan lainnya dibandingkan kepada para pemegang saham. Pemerintah
pusat juga memberlakukan control ketat atas berbagai aktivitas usaha di Jepang,
yang berarti kontrol birokrasi yang kuat dalam masalah-masalah usaha, termasuk
akuntansi. Pengetahuan mengenai kegiatan usaha utamanya terbatas pada
perusahaan dan pihak dalam lainnya seperti bank dan pemerintah.
Modal usaha perusahaan-perusahaan
jepang ini, sedang dalam perubahan seiring dengan reformasi structural
yang dilakukan Jepang untuk mengatasi atau menggerakakan stagnasi ekonomi yang
berawal pada tahun 1990-an. Krisi keuangan yang mengikuti “Pergerakan Ekonomi”
Jepang juga disebabkan oleh review standardisasi laporan keuangan Jepang. Jelas
terlihat bahwa banyak praktik akuntansi menyembunyikan betapa buruknya
perusahaan di Jepang. Sebagai contoh:
·
Hilangnya konsolidasi standardisasi yang menyebabkan adanya
perusahaan Jepang yang menutupi kerugian operasional dalam usahan gabungan. Investor
tidak dapat melihat apakah kegiatan operasional perusahaan sepenuhnya
benar-benar menguntungkan.
·
Kewajiban pension dan pesangon hanya diakui 40 persen dari
jumlah pinjaman karehana hal itu merupakan batas pengurang pajak mereka. Hal
ini mengarah pada praktik rendahnya kewajiban pension.
·
Pemegang saham dibebanin biaya, bukan berdasarkan harga pasar.
Dibuat untuk mempertegas kohesi dari keiretsui, sehingga sehingga
saham silang sangatlah luas. Perusahaan menahan mereka yang rugi, akan tetapi
menjual mereka yang untunng untuk mendapatkan laba.
Perubahan
besar dalam penetapan standar akuntansi di Jepang terjadi pada tahun 2001
dengan pembentukan Badan Standar Akuntansi Jepang atau Accounting Standards
Board of Japan (ASBJ) dan lembaga pengawas yang terkait dengannya yang dikenal
sebagai Lembaga Akuntansi Keuangan atau Financial Accounting Standards
Foundation (FASF). ASBJ kini memiliki tanggung jawab utama untuk mengembangkan
standardisasi pembukuan serta panduan implementasinya di Jepang. ASBJ memiliki 13
anggota, tiga di antaranya adalah anggota penuh. Juga terdapat staf teknik
penuh untuk mendukung aktivitas tersebut. FASF bertanggung jawab untuk mendanai
dan penamaan anggotanya. Pendanaan datang dari perusahaan dan profesi akuntan,
bukan dari pemerintah. Sebagai organisasi sektor swasta yang independen, ABJ
lebih kuat dan transparan bila dibandingkan dengan BAC, dan memiliki subjek
hanya pada segelintir politisi dan saham khusus. ASBJ berkolaborasi dengan IASB
dalam mengembangkan IFRS serta pada tahun 2005 meluncurkan proyek bersama
dengan IASB untuk menghilangkan perbedaan yang ada antara IFRS dan
standardisasi pembukuan Jepang. BAC tetap menjadi penasehat FSA mengenai
standardisasi pembukuan dan juga bertanggung jawab untuk membuat standardisasi
proses audit. Standardisasi pembukuan Jepang tidak boleh bertentangan dengan
hukum komersial. Oleh karena itu, triangulasi standardisasi pembukuan,
undang-undang perusahaan dan undang-undang perpajakan masih tetap menjadi
gambaran dari laporan keuangan Jepang.
Tahap
akhir yaitu signifikansi pengaruh kode pajak. Seperti di Perancis, Jerman dan
dimana pun, beban dapat diklaim untuk kebutuhan pajak hanya jka telah dibooking
secara penuh. Pendapatan kena pajak berdasarkan pada jumlah kalkulasi
berdasarkan Undang-Undang Peruhsahaan tetapi jika hukum tersebut tidak
menjlaskan mengenai perlakuan pembukuan.
Berdasarkan Undang-Undang Perusahaan,
laporan keuangan serta jadwal yang mendukung pada perusahaan kecil dan menengah
merupakan subjek untuk audit hanya oleh auditor yang berwenang. Baik auditor
berwenang atau independen, keduanya harus mengaudit perusahaan besar. Auditor
independen harus mengaudit laporan keuangan yang dipubkikasikan oleh perusahaan
sesuai dengan undang-undang pertukaran dan sekuritas. Auditor yang berwenang
tidak memerlukan kualifikasi professional dan ditugasi oleh perusahaan secara
penuh. Auditor yang berwenang biasanya focus pada manajerial direktur dan baik
bekerja sesuai dengan kewenangannya atau tidak. Auditor independen melibatkan
pemeriksaan terhadap laporan dan catatan keuangan serta harus dilakukan oleh
akuntan public bersertifikasi (Certified Public Accountants)-CPAs.
Japanese Institute of Sertified Public
Accountants (JICPA) merupakan organisasi professional dari CPAs di Jepang.
Sekuruh CPAs harus termasuk ke dalam JICPA. Sebagai tambahan untuk memberikan
panduan mengenai pelaksanaan audit, JICPA mengeluarkan panduan mengenai
permasalahan akuntansi, serta menyediakan input bagi ASBJ dalam mengembangkan
standardisasi akunytansi. Standardisasi proses audit yang berlaku umum
dikeluarkan oleh BAC daripada JICPA. Certified Public Accountant and Auditing
Oversight Board dibentuk tahun 2003. Agensi pemeeerintahan, didesain untuk
mengawasi dan mengontrol auditor serta meningkatkan kualitas audit di Jepang.
Hal ini dicantumkan di FSA pada tahun 2004.
PELAPORAN KEUANGAN DI JEPANG
Perusahaan yang didirikan menurut Hukum
Komersial diwajibkan menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan
dalam rapat tahunan pemegang saham, yang berisi hal-hal berikut:
·
Neraca
·
Laporan Laba Rugi
·
Lapora Usaha
·
Proposal atas Penentuan Penggunaan (apropriasi) Laba ditahan
·
Skedul Pendukung
Perusahaan
yang mencatatkan sahamnya juga harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan UU
Pasar Modal yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama dengan
Hukum Komersial ditambah dengan laporan arus kas.
PENGUKURAN AKUNTANSI DI JEPANG
Hukum komersial mewajibkan perusahaan
besar untuk menyusun laporan konsolidasi, perusahaan yang mencatat saham harus
menyusun laporan konsolidasi sesuai dengan SEL. Akun perusahaan secara terpisah
merupakan dast bagi laporan konsolidasi dan umumnya prinsip akuntansi yang sama
digunakan untuk keduanya. Anak perusahaan dikonsolidasikan jika induk
perusahaan secara langsung dan tidak langsung mengendalikan kebijakan keuangan
dan operasionalnya.
Meskipun metode penyatuan kepemilikan
diperbolehkan, metode pembelian unntuk penggabungan usaha umumnya digunakan.
Goodwill diukut menurut dasar nilai wajar aktiva bersih yang diakuisisi dan
diamortisasi selama maksimum 20 tahun, metode ekuitas digunakan untuk mencatat
usaha patungan.
DELAPAN FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN AKUNTANSI
INTERNASIONAL (JEPANG)
1.
Sistem pendanaan
Perusahaan
jepang saling memiliki ekuitas saham satu sama lain untuk memiliki perusahaan
lain. pengadaan investasi antar perusahaan-perusahaan ini tentu akan melibatkan
sumber pedanaan. sumber pedanaan terbesar di jepang yaitu bank. sistem pedanaan
jepang disebut sistem berbasis kredit. Penggunaan kredit bank dan
modal utang yang meluas dalam perusahaan-perusahaan jepang, maka pemerintah
memberi focus atas perlindungan kreditor dengan memberlakukan control ketat
atas berbagai usaha di jepang , seperti pengungkapan laporan perusahaan keuangan
kepada publik.
2.
Sistem Hukum
Jepang
merupakan negara yang memiliki konsep hukum yang dicangkok dari beberapa
negara. Jepang menganut sistem hukum kode (sipil), hukum kode diambil dari
hukum romawi dank ode napoleon. sistem hukum kode adalah serangkaian hukum yang
lengkap mencakup ketentuan dan prosedur, tentu aturan akuntansi akan
dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional. Hukum kode ini sangatlah
kompleks dan lengkap. Pemerintah nasional jepang masih
memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di jepang, regulasi
akuntansi didasarkan pada 3 undang-undang yaitu :
Ø Hukum komersial ,
diatur oleh Kementrian Kehakiman atau ministry of justice (MOJ).
Hukum komersial merupakan hukum inti regulasi jepang. Seluruh perusahaan wajib
untuk menaati hukum komersial, seperti memenuhi aturan akuntansi dalam membuat
neraca, laporan laba rugi, laporan usaha dll. Hal ini dilakukan unuk melindungi
kreditur dan pemegang saham dalam menanamkan investasi di sebuah perusahaan.
Standarisasi pembukuan jepang tidak boleh bertentangan dengan hukum komersial.
Ø Undang-undang pasar
modal (Security and exchange law) dibuat oleh Kementrian Keuangan
Finansial (Financial Service Agency). Tujuan utama dari SEL adalah
untuk memberikan informasi dalam pengambilan keputusan investasi bagi investor.
Ø Undang-undang Pajak
Penghasilan Perusahaan (corporate income tax law).
3.
Perpajakan
Perpajakan
di jepang terbagi menjadi pajak negara dan pajak daerah. pajak negara dan pajak
daerah diklasifikasikan menjadi beberapa bagian, salah satu pajak yang terdapat
pada kedua jenis pajak tersebut adalah pajak perusahaan. Pajak perusahaan yang
berada di jepang diatur oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan Perusahaan.
Adanya peraturan pajak ini, membuat seluruh
perusahaan jepang mengatur sisi pendapatan dan beban (laba rugi) mereka untuk
meminimalis biaya pajak penghasilan. Peraturan jepang mengenai besar pendapatan
yang terkandung dalam pajak sangatlah ketat, sehingga rekayasa terhadap
manajemen laba jarang terjadi pada perusahaan-perusahaan di jepang.
4.
Ikatan Politik dan Ekonomi
Politik
dan ekonomi merupakan dua hal yang memiliki kaitan yang erat, karena para
pebisnis dapat merupakan aktor yang mempengaruhi pembuatan keputusan politik
dan sebaliknya. Model atau sistem ekonomi jepang dipengaruhi oleh adanya urusan
politik dengan Amerika Serikat pada saat pasca Perang Dunia II. Jepang setelah PD II harus membayar ganti rugi perang
dan harus mengubah Undang-undang Dasar Meiji menjadi Undang-undang dasar yang
melambangkan kedemokrasian sesuai dengan ketentuan yang diajukan oleh Amerika.
Rakyat Jepang pada saat itu juga mengalami depresi karena perekonomian yang
tidak stabil dan demokrasi yang harus diterapkan oleh masyarakat Jepang
terutama dibidang politik dan kepemerintahan. Setelah Kalah, Jepang diduduki oleh Amerika maka demokrasi yang
Amerika anjurkan harus cepat berlangsung untuk pemulihan masyarakat
Jepang.
Pada masa pasca Perang Dunia II, banyak
generasi muda jepang uang belajar menuntut ilmu di Amerika Serikat dengan
harapan bila kembali ke Jepang akan membawa perbaikan terhadap perekonomian
Jepang pasca perang dunia II. Dalam masa ini, jepang perlahan mulai bangkit
dari keterpurukannya, jepang membangun industri baja dan batubara. Jepang
berharap dengan industri ini, akan meningkatkan pemasukan yang signifikan untuk
peningkatan perekonomian. Pada akhirnya langkah yang diambil oleh jepang ini
berhasil sehingga menjadikan negara jepang sebagai negara pertumbuhan ekonomi
dengan masa rekontruksi perekonomian tercepat pada saat itu.
5.
Inflasi
Inflasi
merupakan gejala ekonomi yang tumbuh dan berkembang dalam perekonomian dunia,
yang dapat melemahkan perekonomian secara umum. Inflasi, dapat menimbulkan
masalah dalam bidang akuntansi. Penyajian informasi keuangan yang dilaporkan
oleh akuntansi yang didasarkan pada biaya historis menjadi tidak relevan, sebab
keyataan perekonomian suatu negara senantiasa dipengaruhi oleh gejolak inflasi.
Inflasi
merefleksikan tingkat harga umum yang tidak stabil. oleh karena itu asumsi unit
moneter yang stabil dalam biaya historis hanyalah akan mengakibatkan laporan
keuangan yang dihasilkan menjadi kurang handal karena tidak memasukan unsur
perubahan tingkat harga yang terjadi saat ini. maka hasil penilaian kinerja
perusahaan dapat menjadi keliru diakibatkan kurangnya relevan laporan keuangan
tersebut.
Tingkat
inflasi di negara jepang tidak begitu buruk jika dibandingkan dengan negara
lainnya. rata-rata inflasi jepang dari tahun ke tahun yang paling besar yaitu
0,2%. Namun, jepang sendiri telah mengadopsi IFRS dalam hal penyajian laporan
keuangan ketika terjadi inflasi. Jika terjadi inflasi maka ada beberapa metode
yang bisa digunakan oleh perusahaan yaitu :
a)
Menyajikan akun-akun biaya kini sebagai laporan keuangan dasar
dengan akun-akun pelengkap biaya historis.
b)
Menyajikan akun-akun biaya historis sebagai laporan keuangan
dasar dengan akun-akun pelengkap biaya kini.
6.
Tingkat Perkembangan Ekonomi
Jepang merupakan salah satu
Negara paling maju di dunia. Saat ini ekonomi pasar bebas dan industri Jepang
merupakan yang ketiga terbesar di dunia setelah Amerika Serikat dan Republik
Rakyat Cina, dilihat dari segi varitas daya beli internasional. Ekonomi jepang
ini dibentuk dari semua elemen yang membentuk ekonomi modern yaitu : industri,
perdagangan, pertanian, dan lain sebagainya. ndustri ekspor utama Jepang adalah
otomotif, elektrik konsumen, komputer, semikonduktor, besi dan baja.
Industri penting lain dalam ekonoi Jepang adalah petrokimia, farmasi,
bioindustri galangan kapal, dirgantara, tekstil dan makanan yang
diproses.Industri manufaktur Jepang banyak bergantung pada impor bahan mentah
dan bahan bakar minyak. Kesemuanya ini disokong oleh sistem informasi dan
transportasi serta perbankan yang baik. Tingkat perkembangan keragaman bisnis
ini tentu akan membuat sistem akuntansi jepang berkembang secara
signifikan.
7.
Tingkat Pendidikan
Jepang merupakan salah satu negara yang
memprioritaskan pendidikan dan selalu berupaya untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa. Bagi negara jepang pendidikan merupakan alat yang berperan sangat
penting guna meningkatkan sumber daya manusia. dimana kualitas pendidikan harus
terus ditingkatkan karena mampu menentukan kualitas sumber daya manusia negara
itu sendiri. Pendidikan khususnya dibidang akuntansi di jepang diharapkan mampu
membentuk sumber daya manusia yang mampu meningkatkan perekonomian negara,
menghadapi tantangan lapangan kerja, masa depan, maupun kemajuan zaman yang
kian menuntut keahlian.
8.
Budaya
Budaya
sendiri berpengaruh terhadap perilaku masing-masing individu dalam mendasari
pengaturan kelembagaan di suatu negara yang nantinya akan secara tidak langsung
akan berpengaruh terhadap akuntansi. Pada dasarnya akuntansi harus memberikan
respon terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi yang tentu saja akan
mencerminkan dari kondisi kebudayaan setempat. Jepang merupakan masyarakat tradisional dengan akar
budaya dan agama yang kuat dan sosialisasi yang tinggi antar masyarakat. hal
ini dapat tercermin pada Perusahaan Jepang yang saling memiliki ekuitas saham
satu sama lain, dan seringkali bersama-sama memiliki perusahaan lain. Investasi
yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industry yang meraksasa
yang disebut sebagai keiretsu. kondisi ini tentu membuat pemerintah jepang dan
lembaga akuntansi terkait di jepang menyusun sejumlah regulasi untuk mengatur
hubungan perusahan-perusahan tersebut.
Sumber
:
Frederick
D. S. Choi, Gary K. Meek, 2010, International Accounting, 6th edition, Salemba
Empat: Jakarta
http://frwarandy.blogspot.com/
http://danstrue.blogspot.com/2013/04/akuntansi-international-sistem.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar