Kamis, 09 Januari 2014

OPINI KASUS PELANGGARAN HUKUM YANG DIAWALI DENGAN PELANGGARAN ETIKA DI TAHUN 2013



Kode Etik Profesi
Merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Semakin maraknya korupsi di Indonesia sampai saat ini masih belum terungkap kasusnya. Sebagai salah satu contoh kasus pemberantasan korupsi menyangkut proses perencanaan proyek hambalang.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah menyangkut proses perencanaan proyek Hambalang dan proyek lainnya, Anas Urbaningrum memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (10/1) mendatang.
"Kami imbau Anas hadiri pemeriksaan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).
Johan menjelaskan, Anas perlu memenuhi panggilan pemeriksaan. Pasalnya dalam dua pemanggilan sebelumnya, Anas selalu mangkir. Johan pun tak memungkiri kemungkinan KPK memanggil paksa Anas. Namun terkait apakah pemanggilan paksa itu akan berujung penahanan, Johan belum bisa memastikan. "Bisa ditahan, bisa juga tidak," terang Johan.
Senada dengan Johan, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan mengatakan, seharusnya Anas meniru sikap Andi Malarangeng yang selalu datang ketika dipanggil. Anas juga seharusnya menggunakan momentum pemanggilan tersebut untuk memberi penjelasan kepada seluruh rakyat negara ini. Sehingga tidak terjadi seperti yang dilakukan belakangan ini. Melalui beberapa kesempatan Anas dinilai justeru menuding KPK menjadi alat kepentingan kelompok tertentu.
"Anas beberapa kali menyatakan dirinya tidak bersalah. Sebenarnya pemanggilan itu bisa dijadikan momentum untuk klarifikasi. Apakah dia atau KPK yang bersalah," kata Ade.
Dengan tidak memenuhi panggilan KPK tersebut, Ade menegaskan bahwa sikap Anas itu justeru tidak sejalan dengan proses pembelaan terhadap diri Anas. Dengan demikian sikap Anas itu juga dinilai sangat tidak menguntungkan Anas sendiri. "Sebagai orang yang mengerti hukum mestinya Anas memperlihatkan sikap yang taat hukum, apalagi dia pernah jadi ketua umum partai yang sangat besar," katanya.
Ketidakhadiran Anas di KPK pada Selasa, (7/1) tersebut juga dinilai Ade sebagai sikap kegelisahaan yang bersangkutan atas perbuatannya diungkap oleh aparat penegak hukum.
"Jelas ini ketakutan, apalagi ada prediksi Anas akan ditahan. Dia mencoba mendiskreditkan KPK dengan menyebutkan KPK telah mendatangi Cikeas sehari sebelumnya. Hal ini supaya KPK dianggap sebagai alat politik dan Anas jadi korban," jelas Ade.
Anas sudah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah terkait proses perencanaan proyek Hambalang. Salah satu hadiah yang diduga diterima Anas adalah sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek sport center Hambalang dan sejumlah uang.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang (UU) no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, maka Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. 

Sumber: Jurnal Nasional, 9 Januari 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar