Kode Etik Profesi
Merupakan suatu tatanan etika yang
telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya
termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang
agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata
cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode
etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan
kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Semakin
maraknya korupsi di Indonesia sampai saat ini masih belum terungkap kasusnya. Sebagai
salah satu contoh kasus pemberantasan korupsi menyangkut proses perencanaan
proyek hambalang.
KOMISI
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau tersangka kasus dugaan gratifikasi atau
penerimaan hadiah menyangkut proses perencanaan proyek Hambalang dan proyek
lainnya, Anas Urbaningrum memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (10/1)
mendatang.
"Kami
imbau Anas hadiri pemeriksaan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di
kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).
Johan
menjelaskan, Anas perlu memenuhi panggilan pemeriksaan. Pasalnya dalam dua
pemanggilan sebelumnya, Anas selalu mangkir. Johan pun tak memungkiri
kemungkinan KPK memanggil paksa Anas. Namun terkait apakah pemanggilan paksa
itu akan berujung penahanan, Johan belum bisa memastikan. "Bisa ditahan, bisa juga tidak," terang
Johan.
Senada
dengan Johan, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan
mengatakan, seharusnya Anas meniru sikap Andi Malarangeng yang selalu datang
ketika dipanggil. Anas juga seharusnya menggunakan momentum pemanggilan
tersebut untuk memberi penjelasan kepada seluruh rakyat negara ini. Sehingga
tidak terjadi seperti yang dilakukan belakangan ini. Melalui beberapa
kesempatan Anas dinilai justeru menuding KPK menjadi alat kepentingan kelompok
tertentu.
"Anas
beberapa kali menyatakan dirinya tidak bersalah. Sebenarnya pemanggilan itu
bisa dijadikan momentum untuk klarifikasi. Apakah dia atau KPK yang bersalah,"
kata Ade.
Dengan
tidak memenuhi panggilan KPK tersebut, Ade menegaskan bahwa sikap Anas itu
justeru tidak sejalan dengan proses pembelaan terhadap diri Anas. Dengan
demikian sikap Anas itu juga dinilai sangat tidak menguntungkan Anas sendiri. "Sebagai orang yang mengerti hukum mestinya Anas
memperlihatkan sikap yang taat hukum, apalagi dia pernah jadi ketua umum partai
yang sangat besar," katanya.
Ketidakhadiran
Anas di KPK pada Selasa, (7/1) tersebut juga dinilai Ade sebagai sikap
kegelisahaan yang bersangkutan atas perbuatannya diungkap oleh aparat penegak
hukum.
"Jelas
ini ketakutan, apalagi ada prediksi Anas akan ditahan. Dia mencoba
mendiskreditkan KPK dengan menyebutkan KPK telah mendatangi Cikeas sehari
sebelumnya. Hal ini supaya KPK dianggap sebagai alat politik dan Anas jadi
korban," jelas Ade.
Anas sudah
ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan
hadiah terkait proses perencanaan proyek Hambalang. Salah satu hadiah yang
diduga diterima Anas adalah sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan
kontraktor proyek sport center Hambalang dan sejumlah uang.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang (UU) no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, maka Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang (UU) no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, maka Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Sumber: Jurnal
Nasional, 9 Januari 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar