Senin, 14 November 2011

TUGAS KOPERASI

MUHAMMAD SAFIQ ARYA CAKRA  (24210815)
RIA SETIANI  (29210159)
KHAERUNNISA (23210879)
PURBA CLAUDIA ANGRAENI (25210418)









PRIMER KOPERASI
T E R A T A I   J A Y A
Jl. Prapatan No. 18 Jakarta Pusat
Telp. 3502538 - 3523033 Fax. : 3502538
Badan Hukum : 1566 / BH / I  Tanggal 23 Agustus 1983
Perubahan Anggaran Dasar Nomor :
128/B.H / PAD / XII.1 / -1.829.31 / XII / 2008
Tgl. 1 Desember 2008
N.P.W.P : 01.342.422.1- 023.000
S.I.U.P : 1467 / 10 – 1 . 824 . 51  T.D.P : 09.05.2.51.00238

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PRIMER KOPERASI TERATAI JAYA
KANTOR, LAMBANG, CAP, PAPAN NAMA
DAN WAKTU KERJA


Pasal 1
  1. Kantor Primer Koperasi TERATAI JAYA bertempat di Jalan Prapatan Nomor 18 Kelurahan Senen Kecamatan Senen Kotamadya Jakarta Pusat Kodepos 10410.  
  2. Primer Koperasi TERATAI JAYA dapat membuka tempat-tempat usaha untuk pelayanan, sehingga mudah dijangkau oleh anggota dan memudahkan anggota dalam memperoleh pelayanan dan informasi.
  3. Primer Koperasi TERATAI JAYA memiliki Lambang, Cap dan Papan Nama yang menggambarkan ciri-ciri khusus atas tujuan, kegiatan usaha dan atau keanggotaannya. 
  4. Ketentuan mengenai Lambang, Cap, dan Papan Nama sebagaimana dimaksud dalam Ayat 3 Pasal ini serta penggunaannya, diatur dalam Peraturan Khusus Primer Koperasi TERATAI JAYA.
Pasal 2
  1. Hari Kerja, hari libur dan jam kerja diatur dalam Peraturan Khusus Primer Koperasi TERATAI JAYA.
  2. Kepala Unit Usaha dan Karyawan wajib masuk kerja tepat pada waktunya setiap hari kerja dan Pengurus wajib menyediakan daftar hadir yang harus diisi dengan sebenarnya.
Pasal 1
  1. Primer Koperasi “TERATAI JAYA” memiliki Lambang, Cap dan Papan Nama yang menggambarkan ciri-ciri khusus atas tujuan, kegiatan usaha dan atau keanggotaannya. 
  2. Ketentuan mengenai Lambang, Cap dan Papan Nama sebagaimana dimaksud dalam Ayat 3 Pasal ini serta penggunaannya, diatur dalam Peraturan Khusus Primer Koperasi “TERATAI JAYA”.
        Sehubungan hal tersebut diatas, maka dengan ini dikeluarkan Peraturan Khusus tentang lambang, cap dan papan nama Primer Koperasi “TERATAI JAYA” ditetapkan sebagai berikut :
  • Lambang Primer Koperasi “TERATAI JAYA” dan artinya :

  1.  Rantai yang berkait melambangkan suatu gerakan ikatan kerja sama yang dijalin antar anggota untuk mewujudkan organisasi melalui gerakan koperasi.
  2.  Lambang roda kompas, teratai, warna biru dan tulisan Teratai Jaya melambangkan gerakan koperasi dari Anggota  dan PNS Polri Sat Brimob yang bertugas di Jakarta
  3. Padi dan kapas melambangkan gerakan koperasi Teratai Jaya dari seluruh kegiatannya sasaran yang ingin dicapai adalah kesejahteraan seluruh anggota
  • Cap / stempel  Primer Koperasi “TERATAI JAYA”
  • Papan nama Primer Koperasi “TERATAI JAYA” :


PRIMER KOPERASI
TERATAI JAYA
Badan Hukum : 1566 / BH / I     Tanggal 23 Agustus 1983
Jl. Prapatan No. 18    Senen     Jakarta 10410
Telepon :  3502538  –  3523033    Fax : 3502538
  • Kop Surat Primer Koperasi “TERATAI JAYA” :


PRIMER KOPERASI
T E R A T A I   J A Y A
Jl. Prapatan No. 18 Jakarta Pusat
Telp. 3502538 - 3523033 Fax. : 3502538
Badan Hukum : 1566 / BH / I  Tanggal 23 Agustus 1983
Perubahan Anggaran Dasar Nomor :
128/B.H / PAD / XII.1 / -1.829.31 / XII / 2008
Tgl. 1 Desember 2008
N.P.W.P : 01.342.422.1- 023.000
S.I.U.P : 1467 / 10 – 1 . 824 . 51  T.D.P : 09.05.2.51.00238

Pasal 2
  1. Hari Kerja, hari libur dan jam kerja diatur dalam Peraturan Khusus Primer Koperasi “TERATAI JAYA”.
  2. Kepala Unit Usaha dan Karyawan wajib masuk kerja tepat pada waktunya setiap hari kerja dan Pengurus wajib menyediakan daftar hadir yang harus diisi dengan sebenarnya.
       Sehubungan hal tersebut diatas, maka dengan ini dikeluarkan Peraturan Khusus tentang Waktu kerja Primer Koperasi “TERATAI JAYA” ditetapkan sebagai berikut:
1.

HARI KERJA

SENEN  s/d  JUM’AT
JAM KERJA 08.00 s/d 14.30 WIB
2.
HARI LIBUR
SABTU – MINGGU
DAN LIBUR YANG DITETAPKAN OLEH PEMERINTAH
Demikian Peraturan Khusus mengenai Lambang, Cap dan Papan Nama dan Waktu Kerja Primer Koperasi “TERATAI JAYA” dikeluarkan yang berkepentingan untuk menjadi maklum.

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
KE – XXVII TAHUN BUKU 2008
PRIMER KOPERASI TERATAI JAYA
PIMPINAN RAPAT




S  U  P  O  N  O

SEKRETARIS RAPAT





W A H J O N O

Sejarah Koperasi Teratai Jaya   
Sejarah 

Pembentukan koperasi ini berawal dari rapat anggota brimob pada tanggal 26 november1981. Sebagai pencetusnya ialah sbb :
  1. Drs. D. Edy Dahusyam ( anggota Sat Brimob Dak VII Metro Jaya )
  2. Besar M. (Sat Brimob)
  3. Abdul Kadir (Sat Brimob)
  4. Sama’un (Sat Brimob)
  5. Jasimoen (Sat Brimob) 
      Koperasi disahkan pada tanggal 23 Agustus 1982 dengan nama Primkopol Sat Brimob, dan pada tanggal  4 November 2008 kemarin koperasi ini berganti nama menjadi Primer Koperasi Teratai Jaya.
Landasan => pancasila dan UUD 1945.
Tujuan :
Ø  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota
Ø  Mengupayakan dan meningkatkan lesejahteraan anggota
Ø  Menjadikan pusat informasi dan data bagi anggota dalam melakukan kegiatan dan berhubungan dengan pihak luar
Ø  Melakukan training bagi kepentingan peningkatan kualitas usaha anggota
Ø  Menghindari persaingan yang tidak sehat diantara anggota

Kegiatan Usaha :
  1. Unit simpan pinjam bagi anggota
    khusus unit ini ditujukan untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk anggota koperasi, calon anggota ( yang dapat melakukan kegiatan ini hanya anggota sat brimob)
  2. Unit toko
    bekerja sama dengan masyarakat sekitar
  3. Unit jasa angkutan untuk keperluan dinas dan anggota
  4. Unit jasa gunting rambut
  5. Mengadakan kerjasama antara koperasi dengan pihak lain. Misal : perusahaan swasta, BUMN
Keanggotaan :
  1. WNI
  2. Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan usaha koperasi
  3. Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam perwalian)
  4. Bersedia membayar simpanan pokok Rp. 20.000,- dan simpanan wajib yang besarnya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau keputusan rapat anggota
  5. Menyetujui isi anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi
  6. Bertempat tinggal, kedudukan dan berdomisili di wilayah DKI jakarta
  7. Mata pencaharian POLRI dan PNS Sat Bimob polda metro jaya
Hak anggota :
  1. Memperoleh pelayanan dari koperasi
  2. Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota
  3. Memiliki hak suara yang sama
  4. Memilih dan dipilih menjadi pengurus dan pengawas
  5. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi
  6. Memperoleh bagian SHU
Kewajiban anggota :
  1. Membayar simpanan wajib, sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam anggaran rumah tangga/ keputusan rapat anggota
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi
  3. Mentaati ketentuan anggran dasar, anggaran rumah tangga/ keputusan rapat anggota dan ketentuan lainnya
  4. Memelihara serta memelihara nama baik dan kebersamaan dalam koperasi
Kepemimpinan :
Mengalami 3 kali pergantian ketua :
1. Bp. Edy Dahusyam (1982-1987)
2. Bp. Sukarno (1987-1993)
3.Bp. Sunaryo (1993-1999)
4.Bp. Supono (1999- sekarang )

Keuntungan bagi masyarakat :
Masyarakat setempat dapat ikut serta dalam kegiatan unit toko yaitu melakukan kegiatan jual beli.
Misal : - supplay barang
          
- membeli barang 

Peraturan Tata Tertib Rapat Anggota Tahunan Ke-XXIX Tahun Buku 2010 Primer Koperasi Teratai Jaya
Nama dan Tempat
Pasal I:
  1. Rapat ini bernama Rapat Anggota TAHUNAN Ke-XXIX Primer Koperasi Teratai Jaya Tahun buku 2010 atau disingkat RAT Ke-XXIX Primer Koperasi Teratai Jaya Tahunan Buku 2010.
  2. Rapat Anggota Tahunan Ke-XXIX Primer Koperasi Teratai Jaya Tahun Buku 2010 dilaksanakan di Jakarta pada Februari 2011.
Penyelenggaraan dan Pimpinan Rakyat
Pasal 2 : 
  1. Rapat Anggota Tahunan Ke-XXIX Primer Koperasi Teratai Jaya Tahun Buku 2010 diselenggarakan oleh Primer Koperasi Teratai Jaya.  
  2. Rapat-rapat ini terdiri dari Rapat Pleno dan jika perlu diadakan Rapat Komisi.
  3. Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua Primer Koperasi Teratai Jaya atau pimpinan rapat yang dipilih oleh peserta Rapat Anggota dan Rapat Komisi di pimpin oleh Ketua Komisi yang ditunjuk oleh Rapat Anggota dan Rapat Komisi.
Keanggotaan
Pasal 3
  • Yang dimaksud dengan anggota adalah seluruh angggota Polri Satuan Brimob Polda Metro Jaya dan Pegawai Neger Sipil Satuan Brimob Polda Metro Jaya yang telah tercatat secara resmi sebagai anggota Primer Koperasi TERATAI JAYA.
  • Permohonan untuk menjadi anggota Primer Koperasi TERATAI JAYA diputuskan oleh Pengurus, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengajuan.  Hal ini berlaku bagi anggota yang pertama kali mengajukan keanggotaan.
  • Seseorang dapat diterima menjadi anggota Primer Koperasi TERATAI JAYA anggota tersebut adalah Angggota Polri dan Pegawai Neger Sipil Sat Brimob Polda Metro Jaya.
  • Transaksi anggota yang disebut aktif, adalah anggota yang telah membayar Simpanan Pokok dan secara teratur membayar Simpanan Wajib dan memanfaatkan jasa maupun usaha Primer Koperasi TERATAI JAYA.
  • Keanggotaan Primer Koperasi TERATAI JAYA bisa berakhir apabila anggota pindah / mutasi dan berhenti dengan/tidak hormat dari Sat Brimob serta memasuki usia pensiun. 
Pengurus
Pasal 4 
  • Pengurus Primer Koperasi TERATAI JAYA sekurang-kurangnya terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, dan 1 (satu) orang Bendahara
Pasal 5
  • Janji Pengurus Primer Koperasi TERATAI JAYA.
  • Kami selaku Pengurus Primer Koperasi TERATAI JAYA berjanji :
  •  Melaksanakan amanat anggota sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Anggota
  • Melaksanakan dengan sungguh-sungguh dan sejujur-jujurnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  • Membela kepentingan anggota selama tidak bertentangan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota lainnya
  • Menjalankan roda organisasi koperasi dengan sebaik-baiknya.
  • Patuh dan tunduk kepada keputusan Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi dalam Primer Koperasi TERATAI JAYA.
Pasal 6
  • Pengucapan janji Pengurus dilaksanakan didepan Rapat Anggota Primer Koperasi TERATAI JAYA dan disaksikan oleh pimpinan rapat dan pejabat terkait
  • Setiap Pengurus yang telah mengucapkan janji termasuk saksi-saksi, harus membubuhkan tanda tangan diatas Berita Acara Pengucapan Janji.
Pasal 7
  •      Pelaksanaan Serah terima dari Pengurus lama kepada Pengurus Terpilih selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah dipilih.
  •     Pelaksanaan serah Terima seperti tersebut dalam Ayat 1 Pasal ini harus dibuat Berita Acara Serah Terima Jabatan Pengurus Lama dan Pengurus Terpilih dengan dilampiri Laporan Keuangan per posisi pergantian Pengurus. termasuk di dalam lampiran tersebut adalah daftar seluruh kekayaan dan kewajiban serta Piutang.
Para Peserta Rapat Anggota
Pasal 5 :
  • Rapat Anggota Tahunan Ke-XXIX Tahun Buku 2010 Primer Koperasi Teratai Jaya dihadiri oleh :*Pengurus Primer Koperasi Teratai Jaya
    *Pengawas Primer Koperasi Teratai Jaya
    *Anggota Primer Koperasi Teratai Jaya setipa Den diwakili 10(sepuluh) orang utusan yang terdiri dari Ketua Kelompok dan anggota 9 (Sembilan) orang masing-masing dari Subden dan Staf Den dijajarkan Sat Brimob Polda Metro Jaya. Utusan dari masing-masing Staf Detasemen dan Kompi diharuskan membawa surat Mandat dari kepala Detasemen yang bersangkutan.
    *Pejabat Pusat Koperasi Bintara Polda Metro Jaya, Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Madya Jakrta Pusat dan Dewan Koperasi Indonesia Daerah Jakarta Pusat yang ditugaskan untuk ini selaku pendamping.
  • Para peserta Rapat Anggota Tahunan mempunyai Hak Bicara dan Hak Suara, hendaknya dipergunakan secara sopan, tertib dan teratur.
KEPALA SEKSI USAHA
Pasal 8
  •     Kepala Seksi Usaha adalah orang yang diberi kuasa oleh Pengurus dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pengurus Primer Koperasi TERATAI JAYA. Persyaratan Kepala Seksi Usaha adalah sebagai berikut: 
      *Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    *Tenaga profesional yang memiliki wawasan, kejujuran dan pengetahuan yang luas dibidang  n perkoperasian    serta mempunyai keahlian dan ketrampilan dibidang manajemen dan usaha.*Mempunyai pendidikan yang cukup dan pengal.
     *Bekerja penuh dan tidak merangkap jabatan pada koperasi / perusahaan lain Bersedia mengikat kontrak kerja dengan Pengurus.
      *Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus atau pengawas.
      *Tidak memiliki usaha pribadi yang sama dan bersaing dengan usaha Koperasi.
3.       *Kepala Seksi Usaha diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada Pengurus Primer Koperasi TERATAI JAYA.
4.      Kepala Seksi Usaha mempunyai kewajiban sebagai berikut :
    •     Melaksanakan kebijakan umum pengelolaan usaha Primer Koperasi TERATAI JAYA dengan berpedoman pada garis-garis besar kebijakan umum yang ditetapkan oleh Pengurus. 
    •      Melaksanakan Program Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Beban Koperasi yang telah disyahkan oleh Rapat Anggota.Memelihara dan mengamankan kekayaan milik Primer Koperasi “TERATAI JAYA”. Untuk digunakan dalam pelaksanaan operasional usaha. 
    •    Mengembangkan usaha dengan anggota sebagai satuan pengelolaan usaha yang utuh.
5.      Kepala Seksi Usaha mempunyai hak sebagai berikut :
  •      Menerima penghasilan tetap, bonus serta fasilitas kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. 
  •      Memberikan saran mengangkat, menghentikan karyawan dan jumlah gaji / honor serta jumlah karyawan yang diperlukan menjalankan kegiatan usaha  berdasarkan persetujuan / keputusan Pengurus. 
  •      Pelaksanaan ketentuan ayat ini diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja
Pengawas
Pasal 9
Pengawas Primer Koperasi TERATAI JAYA sekurang-kurangnya :
§        *Terdiri dari 1 (satu) orang Ketua
*dan 2 (dua) orang anggota terdiri dari Sekretaris dan Anggota Pengawas.
Pasal 10
Janji Pengawas Primer Koperasi TERATAI JAYA
Kami Selaku Pengawas Primer Koperasi TERATAI JAYA berjanji :
  •       Melaksanakan amanat anggota sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Anggota. 
  •    Melaksanakan dengan sungguh-sungguh dan sejujur-jujurnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  •     Membela kepentingan anggota selama tidak bertentangan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota lainnya
  •       Menjalankan roda organisasi koperasi dengan sebaik-baiknya .
  • Patuh dan tunduk kepada keputusan Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi dalam Primer Koperasi TERATAI JAYA
Pasal 11
  •     Pengucapan janji Pengawas dilaksanakan didepan Rapat Anggota Primer Koperasi TERATAI JAYA dan disaksikan oleh pimpinan rapat dan pejabat terkait.
  •     Setiap Pengawas yang telah mengucapkan janji termasuk saksi-saksi, harus. membubuhkan tanda tangan diatas Berita Acara Pengucapan Janji.
Pasal 12
  •     Pelaksanaan Serah terima dari Pengawas lama kepada Pengawas Terpilih selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah dipilih.
  •     Pelaksanaan serah Terima seperti tersebut dalam Ayat 1 Pasal ini harus dibuat Berita Acara Serah Terima Jabatan Pengawas Lama dan Pengawas Terpilih dengan dilampiri Laporan Keuangan per posisi pergantian Pengawas.
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13
  •      Mengingat jumlah, bidang tugas, jarak serta tempat tinggal anggota Peserta Rapat Anggota dibagi sesuai dengan Induk Satuan yaitu sebanyak 6 (enam) kelompok Perwakilan, yaitu Denma Sat, Den A, Den B, Den C, Den D dan Den Gegana.
  •      Pengurus Primer Koperasi TERATAI JAYA bila diperlukan dapat membentuk panitia 30 (tiga puluh) hari sebelum Rapat Anggota Tahunan akan dilaksanakan.
  •    Bila masa bakti Pengurus dan Pengawas berakhir dan Rapat Anggota akan memilih Pengurus dan Pengawas, seorang Calon Pengurus dan Calon Pengawas harus mendapat dukungan dari perwakilan kelompok anggota.
  • Pengajuan Calon Pengurus dan Calon Pengawas harus diterima panitia selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota, diusahakan agar melampirkan tanda tangan dukungan anggota
  • Pemilihan Pengurus dan Pengawas diputuskan berdasarkan suara terbanyak. Apabila  2 (dua) calon atau lebih mendapat suara yang sama, pemungutan suara diulangi, kecuali ada yang mengundurkan diri.
Pasal 14
1.      Agenda / Susunan Acara umum Rapat Anggota Tahunan terdiri dari
  • Pemastian bahwa kuorum sudah tercapai demi syahnya Rapat Anggota.
  • Pemilihan Pimpinan Rapat Anggota.
  • Risalah Keputusan Rapat Anggota tahun sebelumnya. 
  • Pengesahan Agenda / Acara Rapat Anggota. 
  • Pembacaan dan Pengesahan Peraturan Tata Tertib Rapat Anggota.Laporan Pertanggung jawaban Pengurus dan Laporan Pengawas.
  • Pandangan Umum
  • Pengesahan Laporan Pertanggung jawaban Pengurus dan Laporan Pengawas. 
  • Penyampaian Rancangan Rencana Kerja dan Rancangan Rencana Anggaran Pendapatan Beban Koperasi (Renja dan RAPBK) oleh Pimpinan Rapat.
  • Pandangan Umum
  • Pengesahan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Beban Koperasi. 
  • Pemilihan atau Pemberhentian Pengurus dan Pengawas 
  • Pengambilan janji 
  • Pembacaan dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota
  • Penutup
SIMPANAN POKOK DAN SIMPANAN WAJIB ANGGOTA
Pasal 15
  •     Simpanan Pokok Anggota adalah setoran anggota yang dibayarkan hanya sekali pada awal masuk anggota Koperasi sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ), dan jumlahnya bisa ditingkatkan melalui Keputusan Rapat .
  •       Simpanan Wajib Anggota adalah setoran yang dibayarkan pada setiap bulan sebesar    Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) dan jumlahnya bisa ditingkatkan untuk menambah permodalan melalui Keputusan Rapat Anggota.
  •     Setiap anggota yang mendaftarkan diri menjadi anggota koperasi diwajibkan membayar / melunasi Simpanan Pokok dan membayar Simpanan Wajib setiap bulan.
  •     Pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib Anggota setiap bulan dilakukan melalui Pemotongan Gaji anggota
  •      Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib diambil apabila anggota pindah / mutasi dan berhenti dengan / tidak hormat dari Sat Brimob serta memasuki usia pension.
SISA HASIL USAHA
pasal 16
·        Pembagian Sisa Hasil Usaha, diatur sebagai berikut :
            40     %                       untuk    Cadangan
            40     %                       untuk    Jasa Simpanan dan Pembelian ( SHU ) Anggota.
            5     %                          untuk   Dana Pengurus.
            5     %                          untuk   Dana Kesejahteraan Karyawan.
5     %                          untuk   Dana Sosial
2,5  %                          untuk   Dana Pembangunan Daerah Kerja.
2,5  %                          untuk   Dana Pendidikan .
·         Pembagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota diatur sebagai berikut :
Ø  Dari alokasi SHU bagian anggota, 50 % untuk total Simpanan Pokok dan Simpanan Simpanan Wajib Anggota, serta 50 % untuk total transaksi anggota.
Ø  Pelaksanaan Pembagian Sisa Hasil Usaha untuk setiap anggota : Total Alokasi SHU Anggota
            -------------------------------  x SP & SW tiap anggota    =  SHU DITERIMA.
            Total SP dan SW Anggota
Dan atau melalui Keputusan Rapat Anggota
(3)        Cadangan digunakan untuk pemupukan modal, pengembangan usaha dan menutup kerugian usaha yang diakibatkan anggota koperasi yang meninggal atau Pemberhentian tidak / dengan hormat dari anggota Polri atau Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai hutang / pinjaman pada Unit Simpan Pinjam dan Unit Pertokoan.
(4)        Penggunaan Dana Pengurus untuk meningkatkan kesejahteraan Pengurus.
(5)        Penggunaan Dana Kesejahteraan Karyawan untuk meningkatkan kesejahteraan meningkatkan kinerja karyawan untuk mencapai target pendapatan usaha.
(6)        Penggunaan Dana Sosial untuk memberikan sumbangan / bantuan sosial kepada Anggota, Karyawan, Pengawas maupun Pengurus Primer Koperasi TERATAI JAYA yang menerima musibah.
(7)        Penggunaan Dana Pembangunan Daerah Kerja untuk memberikan kontribusi pada lingkungan daerah kerja serta pemeliharaan dan perawatan fasilitas dinas yang digunakan untuk kegiatan usaha dan kantor Primer Koperasi TERATAI JAYA
(8)      Penggunaan Dana Pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota, karyawan, pengawas maupun pengurus Primer Koperasi TERATAI JAYA, tentang pengetahuan khusus perkoperasian yang diselenggarakan oleh instansi terkait.

Bidang Organisasi
v        Susunan Pengawas dan Pengurus
Berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan nomor :KEP/03/RAT/III/2008, Susunan Pengawasan Primer TERATAI JAYA Masa Bhakti 2008-2010 berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan Tahun buku 2008 tanggal 26 Maret 2008 adalah sebagai berikut:
·         Pengawas
Ø  Dedy Supriyadi           : Sebagai Ketua Pengawas
Ø  Tukijat             : Sebagai Sekretaris Pengawas
Ø  Joko Purwantoro         : Sebagai Anggota Pengawas
·         Pengurus
Ø  Supono                        : Sebagai Ketua
Ø  Wahjono                      : Sebagai Sekretaris
Ø  Rosanto                       : Sebagai Bendahara
Pengawas dan pengurus Masa Bhakti 2008-2010 telah berakhir pada Rapat Anggota Tahunan ke-XXIX Tahun Buku 2010 akan diadakan pemilihan Pengawasan dan Pengurus masa bakti 2011-2013.
Presentasi Primer Koperasi TERATAI JAYA
Pada setiap kegiatan Hari Koperasi yang diadakan oleh Gerakan Koperasi Tingkat Kota Madya Jakarta Pusat maupun Provinsi DKI Jaya maka senantiasa diadakan Kegiatan Penilaian Koperasi terbaik pada setiap Tahun Primer Koperasi TERATAI JAYA, menerima Prestasi sebagai berikut:
Tahun
Prestasi
Menerima
1997
1997
1998
2000
2001
2003
2005
2007
Juara I Primko Polda Metro Jaya
Juara III Primko Mabes Polri
Koperasi Mandiri
Koperasi Polri Berprestasi
Koperasi Polri Berprestasi
Koperasi Terbaik Teladan III
Koperasi Kelas A(Sangat baik)
Koperasi Terbaik
Piagam/Tropi Kapolda Metro Jaya
Piagam/Tropi Kapolri
Piagam Mentri Koperasi
Piagam Wali Kota Jakarta Pusat
Piagam Dekopinda Jakarta Pusat
Piagam Gurbenur DKI
Piagam DINKOP UKM DKI Jaya
Piagam Gurbenur DKI

Keikut Sertaan Primer Koperasi Teratai Jaya pada Organisasi lain
·           Sebagai Anggota Pusat Koperasi BINTARA Polda Metro Jaya
·           Sebagai Anggota Dekopin Wilayah Jakarta Pusat.
Unit Usaha Primer Koperasi Teratai Jaya
Kegiatan Unit-unit usaha ditangani yaitu :
a.        Unit Simpan Pinjam         di Jl.Prapatan No.18 Jakarta Pusat
b.        Unit Toko Prapatan          di Jl.Prapatan No.18 Jakarta Pusat
c.         Unit Toko Cikarang         di Mako Den D Deltamas Cikarang-Bekasi
Jumlah Pengurus dan Karyawan Primkoppoi
a.        Pengawas                        =   3 Orang
b.        Pengurus                          =   3 Orang
c.         Unit Usaha                      = 11 Orang
Jumlah                                     = 17 Orang
Keanggotaan
No
Status
Anggota Per 31-12-2009
Anggota Masuk
Anggota Keluar
Anggota per 31-12-2010
1
Polri
1.914 Orang
103 Orang
32 Orang
1985 Orang
2
PNS
     23 Orang
-
  4 Orang
    19 Orang

Jumlah
1.937 Orang
103 orang
36 orang
2.004Orang 

Bidang Administrasi dan Manajemen
v  Administrasi Tata Usaha
Administrasi Tata Usaha Primer Koperasi TERATAI Jaya berpedoman pada Jukminu Inkoppol sesuai Surat Keputusan Pengurus Inkoppol No.KEP/011/A/V/1985 tanggal 5 Mei 1985 tentang Jukminu dilingkungan Perkoperasian Polri.
Dalam Sistem pengumpulan data Koppol berpedoman pada Surat Keputusan Pengurus Inkoppol NO.SKEP/022/A/X/1984 tanggal 4 Oktober 1984 tentang petunjuk sistem pengumpulan dan pengolahan data Koppol (Jujsispullahta Koppol).
v  Administrasi Personil
Seluruh Personil yang ditugaskan pada Primer Koperasi Teratai Jaya baik sebagai anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya. Oleh Rapat Anggota disamping tugas sehari-hari diberikan tugas kepercayaan untuk mengelola Primer Koperasi Teratai Jaya melayani kebutuhan dibidang kesejahteraan anggota dan keluarganya. Untuk urusan administrasi kenaikan pangkat dan administrasi dinas lainya ditangani oleh urusan administrasi dan personil(Minpers) Satuan Brimob Polda Metro Jaya.
v  Perawatan Karyawan
Untuk suksesnya tugas yang dibebankan oleh Dinas kepada anggota untuk mengelola Koperasi berdasarkan Rencana kerja dan rencana Anggaran Pendapatan Beban yang disusun oleh pengurus dan disyahkan oleh saat Hari Raya IDUL Fittri para karyawan diberikan bingkisan Hari Raya.
v  Administrasi Keuangan
Pelaksanaan Administrasi Keuangan di Primer Koperasi Teratai Jaya berpedoman pada Jukbinku Inkoppol sebagai penjabaran Standar Akuntansi Keuangan 1999 Pernyataan Standart Akuntansi Keuangan (PSAK) No.27 Akuntansi Perkoperasian, serta mempedomani Hasil Penataran Kebendaharaan dari Pusat Koperasi Polda Metro Jaya.
v  Administrasi Materiil
Administrasi Materiil Primer Koperasi Teratai Jaya dalam penghapusan di samping nilai barang yang dihapus juga berpedoman pada surat Keputusan Pengurus Inkoppol No.KOP: skep/25/A.1XI/1993 tanggal 17 November 1993 tentang Penyusutan Harta Kekayaan Inkoppol dan unit-unit usahanya.
v  Perencanaan
Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Beban tahun buku 2010 akan dibahas dan disyahkan pada Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2009 guna keperluan pedoman kerja pada tahun buku 2010. Realisasi Pendapatan tahun sebelumnya secara umum dicapai melebihi target yang direncanakan, beban yang dikeluarkan sesuai yang dianggarkan namun kadang melebihi namun masih dibawah normal yang diharuskan pad Koperasi yaitu hanya sebesar 30%, bahkan masih dibawah dari pendapatan kotor.
v  Pengawasan
Pengurus melaporkan kepada Kepala Satuan Brimob tentang perkembangan Koperasi, Pejabat Suku Dinas Koperasi Usaha Mikor Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Pusat secara rutin mengkoordinasi pengawasan dan para Pengawas melakukan pengawasan setiap triwulan serta pemeriksaan menjelang diadakannya Rapat Anggota Tahunan.
Bidang Usaha
v  Usaha Ekonomi
Unit usaha mengelola 3 unit usaha yaitu : 2 unit Usaha Toko dan 1 unit Usaha Jasa Kas Simpan Pinjam dalam kegiatan sehari-hari dilaksanakan oleh 11 orang karyawan dengan Kepala Aneka Usaha H Enjun Sutaryun. Usaha Ekonomi maupun Jasa yang ada pada Primer Koperasi Teratai Jaya dalam kegiatan usaha dan pendapatan selama Tahun Buku 2010 dapat dilaporkan sebagai berikut:
a.    Usaha Toko Prapatan
Sesuai dengan fungsi dan tugasnya Urut Usaha Toko Prapatan menyediakan kebutuhna bahan poko, sandang, elektronik baik untuk kepentingan satuan maupun anggota, penjualan dilaksanakan secara kontan maupun angsuran dengan jasa 10% sampai dengan 15% dari harga pembelian.
1.    Kegiatan Usaha
Perkiraan
31-12-2010 (Rp)
31-12-2009 (Rp)
Pejualan
Harga Pokok Penjualan
          1.376.624.683
        (2.221.139.227)
       2.243.646.127
      (2.125.011.913)
-Pendapatan Toko
-Pendapatan Konsinyasi
             155.485.456
             135.831.500
          118.634.214
          181.781.500
Pendapatan Usaha
Rencana Pendapatan
Prosentase
             291.316.956
              270.000.000
                        121%
          300.415.714
          270.000.000
                     111%
2.    Statistik Pendapatan Kotor yang dicapai sebagai berikut:
Tahun
Rencana (Rp)
Realialisi (Rp)
Presentase
2010
2009
2008
240.000.000
270.000.000
300.000.000
      291.316.956
      300.415.714
      313.277.104
121%
111%
105%
b.   Unit Usaha Toko Cikarang
1.    Kegiatan Usaha
Unit Usaha Toko Cikarang mengemban tugas melayani kebutuhan anggota yang berdomisili di Mako Den D Deltamas Cikarang Bekasi berupa kebutuhan Bahan Pokok serta sebagian sandang, Elektronika serta alat tulis kantor untuk mencukupi kebutuhan anggota Detasemen D.
Perkiraan
31-12-2010 (Rp)
31-12-2009 (Rp)
Penjualan
Harga Pokok Penjualan
          1.298.897.523
         (1.140.915.126)
         1.395.924.931
        (1.197.844.322)
Pendapatan Usaha
Rencana Pendapatan
Prosentase
             157.982.397
             168.000.000
                           94%
            198.080.609
            120.000.000
                       165%

2.    Statistik pendapatan kotor dicapai sebagai berikut:
Tahun
Rencana (Rp)
Realisasi (Rp)
Prosentase
2010
2009
2008
168.000.000
120.000.000.
  72.000.000
157.982.397
198.080.609
179.796.569
        94%
      165%
      249%

c.    Unit jasa Simpan Pinjam
1.    Kegiatan Usaha
·      Pinjaman Konsumtif
Diberikan pinjaman uang besarnya 5 kali gaji dan diangsur 10 kali(10bulan) mulai tahun buku 2010 dengan jasa pinjaman sebesar 1,2 % per bulan dan diwajibkan menabung sbesar 1% dari pinjaman pokok dan tabungan dikembalikan apabila angsuran terakhir (10 bulan) sudah lunas dan dibeerikan jasa sebesar 6,75% dan pinjaman yang angsuran tidak menabung jasa yang dikenakan sbesar 1,5% setiap bulan.
·      Pinjaman Produktif
Diberikan pinjaman uang sampai dengan Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan dapat diangsuran, tabungan dan jasa pinjaman sama dengan pinjaman Konsumtif.
·      Kegiatan Usaha
Perkiraan
31-12-2010 (Rp)
31-12-2009
Pinjaman diberikan
Rencana Pendapatan
12.041.949.000
  1.440.000.000
10.539.553.000
  1.440.000.000
Realisasi
Prosentase
  1.850.842.985
                 128%
  1.708.940.500
                 119%

·      Statistik pendapatan yang divapai sebagai berikut:
Tahun
Rencana (Rp)
Realisasi (Rp)
%
2010
2009
2008
1.440.000.000
1.440.000.000
1.170.000.000
1.850.842.985
1.708.940.500
1.362.601.500
128%
119%
117%
·      SHU dari Puskoppol
Statistik pendapatan SHU Puskoppol yang diterima sebagai berikut:
Tahun
Rencana (Rp)
Realisasi(Rp)
Prosentase
2010
2009
2008
10.000.000
10.000.000
  5.000.000
  8.410.575
10.795.821
 8.452.589
 84%
107%
169%
·      Jasa Giro Bank
Jasa Giro bank diterima tergantung dana yang disimpan dibank dan jasa giro bank yang doterima sebgai berikut:
Tahun
Rencana (Rp)
Realisasi (Rp)
Prosentas
2010
2009
2008
Pm
Pm
            Pm
1.906.091
1.240.149
            1.443.182
Pm
Pm
            pm
·      Kegiatan Sosial
Kegiatan yang didukung dana sosial.
Memberikan bantuan sosial uang tunai sebesar Rp 500.000,- bagi anggota dan keluarga yang mendapat musibah meninggal dunia srta kgiatan sosial

Bidang Permodalan dan Keuangan
Ø  Perkembangan Simpanan Pokok dan Simpenan Wajib
PERKIRAAN
TERHITUNG MULAI TANGGAL
JUMLAH (Rp)
SIMPANAN POKOK ANGGOTA
1.) 05 bln* Rp 1.000,-
01-12-1981 s/d 01-04-1982
5.000
2.) 05 bln*Rp 1.000,-
01-03-1995 s/d 01-07-1995
5.000
3.) 01 bln*Rp 10.000,-
01/04/2004
10.000
4.) 01 bln*Rp 10.000,-
01/04/2010
10.000
JUMLAH SIMPANAN POKOK
30.000
SIMPANAN WAJIB ANGGOTA

1.) 10 bln*Rp 200
01-05-1982 s/d 01-02-1983
2.000
 2.)38 bln*Rp 50
01-03-1983 s/d 01-04-1986
19.000
3.) 24 bln*Rp1.000
01-05-1986 s/d 01-04-1988
24.000
 4.)69 bln*Rp2.000
01-05-1988 s/d 01-01-1994
138.000
5.) 39 bln*Rp 3.000
01-02-1994 s/d 01-04-1997
117.000
6.)35 bln*Rp4.000
01-05-1997 s/d 01-03-2000
140.000
7.)12 bln*Rp 5.000
01-04-2000 s/d 01-03-2001
60.000
8.)13 bln*Rp10.000
01-04-2001 s/d 01-04-2002
130.000
9.)29 bln*15000
01-05-2002 s/d 01-04-2004
435.000
10.)23 bln*20000
01-04-2006s/d 01-03-2006
460.000
11.)13 bln*25000
01-05-2006 s/d01-04-2008
20.000
12.)12 bln*30000
01-05-2007 s/d 01-04-2010
420000
12.)24 blm*50000
01-05-2008 s/d 01-04-2010
1200000
13.)08-bln*60000
01-05-2010 s/d 01-12-2010
480000
JUMLAH SIMPANAN Wajib anggota
3.950.000
Ø  Pembagian sisa hasil usaha Tahun Buku 2010 dan 2009
No
Perkiraan
%
jumlah tahun 2010
jumlah tahun 2009
1
Cadangan Koperasi
40
647.074.030
645.593.924
2
Jasa Simpanan dan Pem. Anggota
40
647.074.030
645.593.924
3
Dana Pengurus
5
80.884.253
80.699.240
4
Dana kesejahteraan Karyawan
5
80.884.253
80.699.240
5
Dana sosial
5
80.884.253
80.699.240
6
Dana Pembangunan Daerah Kerja
2,5
40.442.127
40.349.621
7
Dana Pendidikan
2,5
40.442.127
40.349.621
Sisa Hasil Usaha
100
1.617.685.073
1.613.984.810
Hambatan yang dihadapi
v  Bidang Organisasi
Dengan keluarnya:
·         Surat Kapolri No.Pol.:B/1283/V/2004 tanggal 26 Mei 2004 tentang Pengawasan Koperasi dilingkungan Polri.
·         Surat Kapolri No.Pol.: B/3604/XXI/2004 tanggal 27 Desember 2004 tentang penjelasan Penataan Koperasi dilingkungan Polri.
·         Surat Telegram Kapolri No.Pol.:ST/448/IV/2005 tanggal 12 April 2005 tentang Perkoperasian dilingkungan Polri.
v  Bidang Usaha
·      Unit Pertokoan :
Unit pertokoan yang berada di Jl. Prapatan No.18 Jakarta Pusat akan ditingkatkan kegiatan usaha untuk melayani penghuni rumah dinas / masyarakat sekitar yaitu dalam hal memenuhi kebutuhan sembako dan kebutuhan anggota serta alat tulis kantor untuk melayani dinas.
·      Unit Simpan Pinjam
Unit simpan pinjam perkembangannya cukup baik dari tahun ketahun, namun bulan-bulan tertentu dana yang untuk mendukung tidak mencukupi, sehingga Primer Koperasi Teratai Jaya untuk mencukupi dengan cara meminjam pada unit simpan pinjam pusat koperasi Bintara Polda Metro Jaya.
Dengan meningkatnya omset pinjamna akan menaikan jasa yang diterima, mulai tahun buku 2010 dapat menambah pendapatan sisa hasil usaha yang diterima jasa simpan pinjam yang ada pada pusat koperasi Bintara Polda Metro Jaya mulai tahun buku 2009 sebesar yaitu 0,8%, dan dipinjamkan kembali kepada anggota Primer Koperasi Teratai Jaya simpan Pinjam yang dikenakan pada anggota Primer Koperasi Teratai Jaya, jasa simpan pinjam yang dikenakan pada anggota sebesar 1,2%. Sehingga menerima selisih pendapatan jasa simpan pinjam sebesar 0,4% setiap bulan.
·      Unit Jasa
Perkembangan pendapatan unit ini terkesan lambat perkembanganya, ini disebabkan unit jasa-jasa yang ada tidak didukung oleh permodalan, sehingga peningkatan pendapatan bisa diraih bila penangan jasa dapat  mencari terobosan-terobosan untuk menghadapi kendala yang ada, sehingga penerimaan pendapatan unit jasa dapat mencapai target yang direncanakan.
v  Bidang Keuangan
·      Pemupukan permodalan hanya dengan mengandalkan peningkatan jumlah simpanan wajib dan tabungan anggota (sukarela) dari anggota. Dikarenakan primer koperasi Teratai Jaya tidak mempunyai jaminan berakibat akses untuk pinjamann ke perbankan tidak ada dan kebijaksanaan pembinaan pemerintah diarahkan pada Koperasi Produksi dan Usaha Kecil Menengah yang dapat menciptakan / menyerap lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
·   Kendala yang lain dari primer Koperasi Teratai Jaya apabila terjadi mutasi anggota serentak dan jumlahnya cukup banyak dan keluar dari anggota koperasi. Sehingga pengambilan simpanan pokok dan simpanan wajib cukup mengganggu perputaran permodalan.
 

                               PRIMER KOPERASI “TERATAI JAYA”
                           JL.Prapatan No.18 Senen Jakarta 10410



REKAPITULASI PERKEMBANGAN SIMPANAN POKOK DAN SIMPANAN WAJIB
PER 31 DESEMBER 2010

PERKIRAAN
TERHITUNGAN MULAI TANGGAL
JUMLAH (RP)
SIMPANAN POKOK ANGGOTA
1) 05 bln x Rp.  1.000,-
01-12-1981 s/d 01-04-1982
5.000
2) 05 bln x Rp.  1.000,-
01-03-1995 s/d 01-07-1995
5.000
3) 01 bln x Rp. 10.000,-
 01-04-2004
10.000
4) 01 bln x Rp. 10.000,-
 01-04-2010
10.000
JUMLAH SIMPANAN POKOK
30.000
SIMPANAN WAJIB ANGGOTA
1)  10 bln x  Rp.    200,-
01-05-1982 s/d 01-02-1983
2.000
2)  38 bln x  Rp.    500,-
01-03-1983 s/d 01-04-1986
19.000
3)  24 bln x  Rp.  1000,-
01-05-1986 s/d 01-04-1988
24.000
4)  69 bln x  Rp.  2000,-
01-05-1988 s/d 01-01-1994
138.000
5)  39 bln x  Rp.  3000,-
01-02-1994 s/d 01-04-1997
117.000
6)  35 bln x  Rp . 4000,-
01-05-1997 s/d 01-03-2000
140.000
7)  12 bln x  Rp.  5000,-
01-04-2000 s/d 01-03-2001
60.000
8)  13 bln x  Rp.10.000,-
01-04-2001 s/d 01-04-2002
130.000
9)  29 bln x  Rp.15.000,-
01-05-2002 s/d 01-04-2004
435.000
10)23 bln x  Rp.20.000,-
01-05-2004 s/d 01-03-2006
460.000
11)13 bln x  Rp.25.000,-
01-04-2006 s/d 01-04-2007
325.000
12)12 bln x  Rp 35.000,-
01-05-2007 s/d 01-04-2008
420.000
13)24 bln x  Rp.50.000,-
01-05-2008 s/d 01-04-2010
1.200.000
14)08 bln x  Rp.60.000,-
01-05-2010 s/d 01-12-2010
480.000
JUMLAH SIMPANAN WAJIB ANGGOTA

3.950.000
·          
STATISTIK PERKEMBANGAN
PENDAPATAN USAHA,BEBAN DAN SHU
TAHUN 2007 S/D 2010


TAHUN BUKU
NO
PERKIRAAN
2007
2008
2009
2010


(Rp)
(Rp)
(Rp)
(Rp)






PENDAPATAN










1
SIMPAN PINJAM
999.968.125
1.362.601.500
1.708.940.500
1.850.842.985
2
TOKO PRAPATAN
293.295.442
313.277.104
300.415.714
291.316.956
3
TOKO CIKARANG
89.238.492
179.796.569
198.080.609
157.982.397
4
SEWA 2 KIOS
60.000.000
40.000.000
40.000.000
45.000.000
5
MINYAK TANAH
136.200.000
39.000.000
0
0
6
WARTEL
3.607.101
1.000.000
0
0
7
SHU PUSKOPPOL
3.356.545
8.452.589
10.795.821
8.410.575
8
JASA GIRO
885.273
1.443.182
1.240.149
1.906.091

JUMLAH
1.586.549.287
1.945.570.944
2.259.472.793
2.355.459.004






BEBAN










1
KARYAWAN
97.500.000
125.850.000
123.500.000
158.700.000
2
ADMINISTRASI & UMUM
155.200.335
232.802.755
276.737.439
359.423.353
3
ORGANISASI
209.550.660
226.783.561
245.250.544
219.650.578

JUMLAH
462.250.595
585.436.316
645.487.983
737.773.931






SISA HASIL USAHA










SISA HASIL USAHA
1.124.298.292
1.360.134.628
1.613.984.810
1.617.685.073

Kesimpulan Dan Saran
v Kesimpulan
·      Bidang Organisasi
Ø Dengan keluarnya Surat Kapolri No.Pol.:B/1283/V/2004 tanggal 26 Mei 2004 tentang pengawasan koperasi dilingkuungan Polri, terhitung mulai tanggal 1 januari 2005 keberadaan dan kegiatan usaha koperasi diserahkan sepenuhnya kepada anggota,
Ø Hasil yang dicapai sebagian telah mendekati target sesuai dengan Rencana Kerja dan RAPB yang ditetapkan pada Rapat Anggota. Walaupun para pengelola koperasi bertugas jabatan rangkap berusaha berperan (berfungsi) semaksimal mungkin dalam menangani koperasi, namun dalam pelaksanaannya masih banyak kendala menangani koperasi, namun dalam pelaksanaannya masih banyak kendala terutama sumber daya dalam biang manajemen serta akuntansi.
Ø Pengeluaran Biaya/beban sesuai target yang direncanakan, ini dikarenakan pengeluaran biaya sangat selektif dan berusaha mematuhi rencana kerja yang ditetapkan oleh rapat anggota primer koperasi Teratai Jaya.
Ø Tingkat kesadaran berkoperasi dan partipasi anggota terhadap koperasi semakin meningkat ini bisa terlihat pada saat rapat anggota.pengurus mengajukan peningkatan permodalan dengan cara meningkatkan jumlah simpanan wajib anggota ditanggapi positif dan disetujui, sebagai kompensasi pada setiap tahun sisa hasil usaha berdasarkan keputusan RAT dibagikan langsung kepada anggota setiap menjelang hari raya idul fitri.
·      Bidang Usaha
Ø Walaupun dengan segala keterbatasan yang ada pada pengurus berusaha semaksimal mungkin khususnya unit simpan pinjam dapat berjalan sesuai rencana khususnya dalam pendapatan jasa dan pelayanan kepada para anggota. Namun masih ada yang tantangan pengurus dan seluruh anggota untuk peningkatan permodalan sehingga tercukupi kebutuhan pinjaman uang tunai untuk seluruh anggota.
Ø Untuk unit pertokoan peningkatan pendapatnya belum sesuai dengan yang diharapkan, ini dikarenakan krisis global sehingga koperasi terkena imbasnya dan penurunan daya beli anggota.
·      Bidang Keuangan
Ø Untuk mendapatkan dana murah guna mendukung permodalan dengan meningkatkan partisipasi pada anggota dan meminjam uang pada unit simpan pinjam.
Ø Alternatif yang lain pada RTA tahun buku 2009 pengurus mengajukan peningkatan permodalan dengan cara meningkatkan jumlah simpanan wajib dari Rp.50.000 dan usulan tersebut disetujui oleh para anggota untuk meningkatkan menjadi Rp.60.000.
Ø Menghimbau pada para anggota yang punya simpanan diperbankan supaya dipindahkan menabung pada koperasi sehingga dapat menambah permodalan  koperasi serta membantu sesama anggota koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar