Senin, 28 November 2011

kondisi perekonomian indonesia

KONDISI PEREKONOMIAN KOPERASI INDONESIA SAAT INI
     Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda koperasi sudah ada. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus.

Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu :
-         * Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD.
-         * Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya.
-   *Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
              Selama ini “koperasi” di­kem­bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja  terbesar ba­gi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD  sebagai koperasi program  di sektor pertanian didukung dengan program pem­bangunan  untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang se­lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik  pem­bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian.
Berikut ini adalah pembahasan dalam tingkat perekonomian koperasi Indonesia:
Pada tahun 2000, kondisi perekonomian koperasi di Indonesia dapat dikatakan sangan terpuruk, karena baru saja dilanda krisis moneter pada tahun 1998 yang lalu. Kondisi seperti ini sulit bagi Indonesia untuk mangatasi masalah tersebut, apalagi dalam bidang perekonomiannya. Nilai dolar yang sangat tinggi pada saat Tahun 1998, sangat mempengaruhi tingkat nilai tukar Rupiah pada saat itu. Nilai rupiah yang anjlok sangat memungkinkan terjadinya inflasi. Tetapi untungnya bangsa Indonesia mampu memperbaiki nalai tukar rupiah pada saat itu. Lambat laun, nilai tukar rupiah terhadap dolar mulai membaik dan beranjak lebih bagus.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu:
-          *Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,
-         * Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
-          *Memperkokoh perekonomian rakyat
   *Mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah (Organisasi) ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai Organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Namun, kondisi perekonomian koperasi di Indonesia saat ini tidak sasuai dengan peraraturan perundang – undangan yang berlaku dinegara tersebut. Banyak masyarakat yang tidak mengutamakan lagi arti penting kualitas hidupnya sesuai dengan perundang undangan  No. 25 tahun 1992 Pasal 4. Maksudnya tidak mengutamakan kualitas hidupnya adalah mereka tidak mengutamakan lagi arti pentingnya pendidikan yang harus dimiliki setiap orang sesuai dengan standar pendidikan yang digunakan di Indonesia, hal itu juga dapat secara langsung mempengaruhi tingkat perekonomian koperasi di Indonesia. Mereka kurang paham akan arti pentingnya koperasi itu sendiri, sehingga kopeasi tidak dapat berjalan dengan baik dan efisien. Ini merupakan akibat dari kurangnya tingkat kualitas manusia, selain itu tingkat kreativitas dan jiwa berorganisasi yang tidak secara baik dikembangkan oleh bangsa Indonesia dalam hal perekonomian koperasi.

Sumber
http://jazzygroup.blogspot.com/2011/11/kondisi-perekonomian-koperasi-indonesia.html
Ravi Shankar and Garry Conan : Second Critical Study on Cooperative Legislation and policy  Reform, ICA, RAPA, New Delhi, 2002.

Nama : Khaerunnisa
Npm  : 23210879
kelas  : 2EB04

Tidak ada komentar:

Posting Komentar