Sebelumnya saya akan memabahas terlebih dahulu
pengertian dan tujuan koperasi.
Pengertian
Koperasi
Pengertian
koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul
mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada
kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan
kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan
sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.
Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah
rapat anggota.
Koperasi
sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga
bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun
perusahaan Negara
Tujuan
Koperasi
Menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Modal koperasi terdiri dari modal
sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib, dan cadangan) dan modal dari luar pinjaman.
Perhitungan SHU koperasi relatif sama dengan perusahaan dagang dan jasa.
Pembagian SHU kepada anggota sesuai dengan jasa usaha dan simpanannya.
Pada akuntansi koperasi terdapat
akun yang tidak dijumpai pada perusahaan dagang, yaitu:
a. Koperasi simpan pinjam: akun
simpanan pokok, simpanan wajib, modal penyertaan, cadangan umum, cadangan
tujuan resiko, dan sumbangan, SHU belum dibagi.
b. Unit usaha simpan pinjam: akun modal
tidak tetap, modal tetap atau modal disetor, modal tetap tambahan, cadangan
tujuan resiko, SHU belum dibagi.
Laporan keuangan koperasi terdiri dari:
a. Laporan hasil usaha
atau sisa hasil usaha
1) Perhitungan hasil usaha memuat hasil usaha dengan anggota dan
laba atau rugi kotor dengan anggota.
2) Perhitungan hasil usaha menyajikan informasi mengenai
pendapatan dan eban-beban usaha dan beban perkoperasian selama periode
tertentu. Perhitungan hasil usaha menyajiakan hasil akhir yang disebut SHU. SHU
yang diperoleh mencakup hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor
dengan non anggota. Istilah perhitungan hasil usaha digunakan mengingat manfaat
dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari SHU atau laba tetapi lebih
ditentukan pada manfaat bagi anggota.
b.
Neraca
Di dalam akuntansi
keuangan, Neraca atau laporan posisi keuangan (bahasa Inggris: balance
sheet atau statement of financial position) adalah bagian dari laporan keuangan suatu
entitas yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang
menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir periode tersebut.
Neraca terdiri dari tiga unsur, yaitu aset, liabilitas, dan ekuitas yang dihubungkan
dengan persamaan akuntansi berikut:
·
aset = liabilitas + ekuitas
Informasi
yang dapat disajikan di neraca antara lain posisi sumber kekayaan entitas dan
sumber pembiayaan untuk memperoleh kekayaan entitas tersebut dalam suatu
periode akuntansi (triwulanan, caturwulanan, atau tahunan).
c. Laporan arus kas
Laporan
arus kas merupakan laporan keuangan yang berisi informasi aliran kas masuk dan
aliran kas keluar dari suatu perusahaan selama periode tertentu. Informasi ini
penyajiannya diklasifikasikan menurut jenis kegiatan yang menyebabkan
terjadinya arus kas masuk dan kas keluar tersebut. Kegiatan perusahaan umumnya
terdiri dari tiga jenis yaitu, kegiatan operasional, kegiatan investasi serta
kegiatan keuangan.
d. Laporan promosi ekonomi
Laporan Promosi Ekonomi
Anggota adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh
anggota koperasi selama satu tahun.
e. Catatan atau
laporan keuangan koperasi
Catatan atas laporan keuangan menyajikan
pengungkapan (disclosures)
yang memuat:
a).
Perlakuan akuntansi antara lain mengenai:
b)
Pengungkapan informasi lain.
Dari beberapa bentuk jenis laporan
Keuangan, saya kira kita semua tidak merasa asing, kecuali pada Laporan Promosi
Ekonomi Anggota
Tujuan Koperasi yaitu untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota . Untuk menggambarkan secara kuantitatif atas
manfaat keberadaan Koperasi terhadap anggotanya, maka muncul lah salah satu
bentuk Laporan Keuangan yang tidak dimiliki oleh bentuk Badan Hukum yang lain,
yaitu : Laporan Promosi Ekonomi Anggota.
Laporan
Promosi Ekonomi Anggota mencakup 4 unsur, yaitu:
a.
Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
b.
Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama.
c.
Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi.
d.
Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian SHU.
Walaupun SAK yang mengatur tentang
Akuntansi Perkoperasian sudah ada sejak tahun 1998, maka tidak semua koperasi
menyusun Laporan Ekonomi Promosi Anggota .
Agar dapat memberi gambaran kepada
mahasisa, ataupun pengelola koperasi, maka berikut ini saya sajikan bentuk
Laporan Ekonomi Promosi Anggota pada Koperasi Konsumen ataupun Koperasi
Produsen.
Bukti-bukti pembukuan koperasi terdiri
dari:
a. Bukti penerimaan kas
b. Bukti pengeluaran kas
c. Faktur pembelian
d. Faktur penjualan
e. Beban umum
Nama : Khaerunnisa
Npm : 23210879
Sumber:
ga ada sumbernya...
BalasHapus