Kronologi dan
Penyebab Kecelakaan Maut Mobil Xenia Afriyani di Tugu Tani Jakarta Pusat
Sembilan orang tewas setelah tertabrak mobil Xenia maut di
Tugu Tani, Jakarta. Seperti apa detik-detik kecelakaan maut ini terjadi?
Keterangan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Dwi Sigit Nurmantyas
menyampaikan kronologi kecelakaan maut ini, Minggu (22/1/2012). Berikut
kronologi lengkapnya dari TKP sampai penetapan pengemudi mobil Xenia menjadi
tersangka :
Ø Pukul 11.12
WIB.
Kecelakaan
terjadi di Jl MI Ridwan Rais arah Tugu Tani, tepatnya depan Gedung Kementerian
Perdagangan Jakarta Pusat. Pengemudi dan penumpang Daihatsu Xenia B 2479 XI
usai menghadiri acara di Hotel Borobudur di Lapangan Banteng. Saat itu,
pengemudi Xenia memacu kendaraannya hingga 60-70 Km per jam. Mobil yang
dikemudikan Afriyani Susanti (29) berjalan dari arah Hotel Borobudur di
Lapangan Banteng menuju Tugu Tani. Di depan Gedung Kemendag, kendaraan oleng
kemudian banting setir ke kiri dan menabrak pejalan kaki di trotoar, serta
merusak halte bus di depan Gedung Kemendag.
Ø
Pukul 12.25 WIB
8 orang korban tabrakan dinyatakan tewas dan dibawa ke RSCM.
Sementara itu 5 korban luka-luka dibawa ke RSPAD Gatot Subroto.
> 8 orang yang meninggal dunia dan dibawa ke
RSCM, yaitu:
1. Moch
Hudzaifah alias Ujay, 16 th
2. Firmansyah,
21 th
3. Suyatmi, 51 th
4. Yusuf Sigit; 2,5th
5. Ari, 16 th
6. Nanik Riyanti, 25 th
7. Fifit Alfia Fitriasih, 18 th
8. Laki-laki, belum diketahui namanya, umur sekitar 17 th
> Sedangkan 5 orang yang dirawat di RSPAD Gatot Subroto yaitu:
1. Ny. Siti Mukaromah, 30 th
2. Moh Akbar, 22 th
3. Keny, 8 th
4. Indra, 11 th
5. Bp Teguh Hadi Purnomo
Keluarga korban dijanjikan santunan Rp 25 juta dari Jasaraharja CMIIW
untuk korban meninggal dunia. Sementara korban yang selamat kemudian dijanjikan
perawatan sampai sembuh total.
Ø
13.00 WIB
Keluarga korban mulai berdatangan ke RSCM. Diketahui 4 orang yang
meninggal berasal dari satu keluarga. Sugiantini, seorang nenek dari Jepara
yang sedang berlibur bersama keluarganya dari Monas kehilangan empat anggota
keluarganya yaitu Nani yang sedang hamil 3 bulan, adiknya Nani bernama Suyatmi,
cucu Sugiantini bernama Yusuf (2,5), dan keponakannya Sugiantini (Fifit Alfia
Fitriasih, 18). Hingga pukul 19.00 WIB keempat jenazah masih mengurus proses
pemulangan ke Jepara.
Ø
Pukul 16.00 WIB.
4 Penumpang Daihatsu Xenia, termasuk pengemudi, menjalani tes
urine di RS Polri Kramat Jati. Pengemudi Xenia, Afriyani Susanti (29), sudah
menjadi tersangka dan ditahan.
Afriyani Susanti ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal
283, 287 ayat 5, Pasal 288, Pasal 310 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4.
Afriyani langsung ditahan sambil menunggu proses di Penegakan Hukum (Gakkum)
Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto.
3 Rekan tersangka sebagai saksi, yakni Deny Mulyana (30) yang
duduk di samping Afriyani, serta penumpang Xenia yang duduk di belakang
Adistria Putri Grani (26) dan Arisendi (34). Polda Metro juga memeriksa saksi
lain yang ada di lokasi yakni, Suwarto, Ridwan dan Zulhendri.
Ø
Sekitar Pukul 22.00 WIB
Jumlah korban tewas akibat kecelakaan maut mobil Xenia bertambah
menjadi 9 orang yaitu atas nama Mochamad Akbar. “Korban meninggal bertambah
satu orang atas nama Mochamad Akbar (23),” Kepala Sub Direktorat Penegakan
Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto kepada wartawan, Minggu
(22/1/2012).
Muhammad Akbar (23) meninggal setelah sebelumnya dirawat di Rumah
Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto bersama empat korban lainnya,
Siti Mukaromah (30), Keny (8), Indra (11) dan Teguh Hadi Purnomo menderita
luka-luka.
Mobil Xenia yang menewaskan sembilan orang di Tugu Tani (VIVAnews/ Muhamad
Solihin)
Maut tak terelakkan. Sebuah mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI yang
dikemudikan Afriyani Susanti, 29, menabrak belasan orang di Jalan MI Ridwan
Rais, Tugu Tani, Jakarta Pusat. Sembilan orang tewas. Empat lainnya
luka-luka.
Tim analisis Polda Metro Jaya segera bereaksi. Tim ini sudah lama
dibentuk. Hanya diterjunkan ketika terjadi kasus kecelakaan menonjol, dengan
korban tewas lebih lima orang. Tugas kali ini, mengungkap penyebab kecelakaan
yang terjadi pada Minggu siang, 22 Januari 2012.
“Tim tidak melihat aspek hukum, tapi menganalisis faktor penyebab
untuk kepentingan penyidikan,” kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro
Jaya, Ajun Komisaris Besar Wahyono, yang memimpin rapat koordinasi tim
analisis, Senin, 23 Januari 2012.
Wahyono belum bersedia mengungkap hasil analisis permulaan. Ia
hanya mengatakan bahwa tim masih bekerja dengan melibatkan sejumlah unsur
seperti, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, dan Agen Tunggal Pemegang Merek
(ATPM).
Tim memiliki waktu untuk menyelesaikan analisisnya tak lebih dari
20 hari atau sebelum masa penahanan tersangka habis. Ada empat faktor utama
yang menjadi fokus analisis: manusia atau pengemudi, kondisi kendaraan,
lingkungan atau cuaca, dan infrastruktur jalan.
Ø Sudutkan
Pengemudi
Meski tim analisis belum menyelesaikan tugasnya, hasil penyidikan
sementara menyudutkan pengemudi sebagai faktor penyebab kecelakaan.
Ada sejumlah pelanggaran yang berpotensi kuat memicu kecelakaan lalu lintas di
jalan raya.
Pertama, pengemudi berkendara dalam kondisi tidak stabil. Selain
mengemudi dalam kondisi mengantuk, ia juga berada dalam pengaruh narkotika dan minuman keras. Hasil tes urin yang
dilakukan polisi memperlihatkan kandungan zat narkotika seperti sabu-sabu,
ekstasi, juga whiski.
Kedua, pengemudi melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi,
hampir 100 kilometer per jam. Kecepatan ini melebihi batas normal berkendara di
jalan umum sekitar 60 kilometer per jam. Ketiga, pengemudi tak memiliki SIM,
yang secara legal dianggap tak memiliki kecakapan menyetir mobil.
Keterangan awal yang menyebut pengemudi kehilangan kendali karena
rem blong juga dimentahkan. “Kami sudah kroscek ke TKP. Tidak ada bekas rem.
Mobil berhenti karena menabrak beton. Dia bilang remnya blong. Kami periksa
tenyata tidak blong,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.
Ø
Pengemudi terjerat pasal berlapis. Selain
pemakaian narkotika, pengemudi juga terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak
memiliki SIM, merusak fasilitas umum, dan menghilangkan nyawa orang lain.
Ø Jalanan
Pembunuh
Jalanan masih menjadi pembunuh kelas wahid. Kecelakaan di atas
hanya sepenggal kisah dari ribuan tragedi yang menghantui warga perkotaan.
Data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menunjukkan,
sepanjang tahun 2011 terjadi 7.778 kasus kecelakaan lalu lintas di
wilayah Ibu Kota. Dari 9.731 korban, 997 di antaranya tewas. Sementara ribuan
lainnya mengalami luka berat dan luka ringan.
Angka itu menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya. Data serupa
pada tahun 2010 menunjukkan, terjadi 8.235 kasus kecelakaan lalu lintas. Jumlah
korban tewas mencapai 1.048 orang, luka berat 3.473 orang, dan luka ringan
5.825 orang.
Banyak faktor menjadi penyebab kecelakaan maut, seperti kecelakaan xenia maut di tugu tani. Di
antaranya pengemudi yang tak memerhatikan aturan lalu lintas, pengemudi yang
berkendara dalam kondisi tak stabil, kondisi mobil yang kurang prima, kualitas
jalan yang buruk, atau tikungan tajam.
Menilik kasus kecelakaan mobil yang dikemudian Afriyani,
kepolisian mengimbau masyarakat untuk memerhatikan aturan berkendara. Tak hanya
peduli rambu-rambu, tapi juga kondisi kendaran dan stabilitas fisik. “Kami
mengimbau jika mengendarai kendaraan dalam kondisi tidak mengantuk. Karena jika
dalam kondisi mengantuk konsentrasi akan hilang dan dapat membahayakan diri
sendiri serta orang lain,” kata Wahyono.
JAKARTA- ‘Sopir maut’ Afriyani Susanti yang menabrak rombongan pejalan kaki di sekitar kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, hingga sembilan orang tewas hanya diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Enggak adil. Sembrono kalau aparat pakai pasal ini,” kata
pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia, (UII) Yogyakarta, Dr
Mudzakkir, Selasa (24/1/2012).
Ancaman hukuman maksimal yang menjerat Afriyani yaitu Pasal 310 UU
22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di situ disebutkan yaitu dalam
hal pengendara lalai sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan orang lain
meninggal dunia, dipidana dengan hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal
Rp 12 juta. Adapun ancaman hukuman di KUHP malah lebih ringan yaitu 5 tahun
penjara, seperti tertuang dalam Pasal 359 KUHP yaitu orang yang menyebabkan
matinya orang lain karena kealpannya.
“Sistem hukum kita kacau balau,” komentar Mudzakkir.
Menurut Mudzakkir, pasal 359 KUHP dan 310 UU Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan hanyalah mendasarkan pada unsur kelalaian. Yang dimaksud lalai
apabila pengendara kendaraan sudah tertib, sudah sesuai aturan dan mematuhi
rambu-rambu lalu lintas, tapi ada satu kejadian yang menyebabkan kecelakaan.
“Kalau mengendarai sudah benar, tiba-tiba kendaraan di depan
berhenti mendadak sehingga terjadi kecelakaan dan ada meninggal, itu yang
namanya lalai,” beber Mudzakkir.
Namun jika pengendara tersebut mengendarai dalam kondisi di bawah
pengaruh obat maka tidak bisa dikenakan pasal kelalaian. Sebab dia sudah bisa
memprediksi jika mengendarai kendaraan akan terjadi kecelakaan.
“Kalau dalam kondisi mabuk, pakai ekstasi, tapi tetap mengendarai,
maka dia mengetahui akan risiko dan akibat yang timbul. Dia bisa dikenakan
pasal pembunuhan, pasal 339 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman
seumur hidup. Jaksanya harus kreatif pakai pasal ini,” ujar Mudzakkir.
Selain dijerat dengan pasal 310 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara, Afriyani juga diancam
dengan pasal 283 dan 287 UU yang sama dengan ancaman 2 bulan penjara. Afriyani
juga melanggar pasal 127 UU Pemberantasan Narkotika dengan hukuman 4 tahun.
Jeratan Pasal 338 KUHP
Kasus pemerkosaan di mobil angkutan kota (angkot) belum usai.
Kini muncul lagi pemberitaan seputar lalu lintas. Afriyani Susanti tersangka
dalam kasus “Xenia Maut” menjadi perbincangan yang
hangat. Bukan karena mobil yang dikendarainya telah menggunakan Bahan Bakar Gas
(BBG). Atau karena mobilnya adalah buatan anak Esemka. Akan tetapi,
karena mobil yang dikendarainya telah menelan korban nyawa 9 orang.
Tabrakan beruntun
atau lazim didengar dengan istilah kasus “Xenia Maut” menyita
banyak perhatian masyarakat. Terlebih karena jumlah korbannya yang banyak dan
tentunya meninggalkan kepedihan yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
Banyaknya spekulasi yang bermunculan tentang ancaman undang-undang yang akan
dikenakan untuk menjerat pelakunya. Hal tersebut wajar saja, karena pelaku
(baca: sopir) berada dalam kondisi dibawah pengaruh obat-obatan.
Afriyani Susanti dan Perdebatan Penerapan
Pasal 338 KUHP
Afriyani Susanti telah dijerat Pasal 338 KUHP oleh penyidik
Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto
mengatakan bahwa itu hasil dari analisa kepolisian dan saksi ahli serta
keterangan saksi yang ada ditempat kejadian. Pelaku dianggap telah memenuhi
unsur-unsur pasal pembunuhan. Pernyataan tersebut diperkuat dengan adanya
putusan MA (yurisprudensi) dalam kasus kecelakaan Metro Mini yang
mengakibatkan 32 orang tewas.
Bila kita melihat posisi kasus (baca: Xenia Maut), telah terjadi
perbedaan pendapat dalam hal penerapan sanksi pidana bagi pelakunya.
Banyak pakar hukum yang berpendapat bahwa pelaku seharusnya dijerat dengan
Pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun penjara. Pelaku dianggap telah melakukan suatu
kesengajaan (dolus) yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Di
lain sisi ada juga yang berpendapat bahwa pelaku telah melakukan kelalaian (culpa).
Sehingga menyebabkan tabrakan maut yang menelan korban (videasal 359 KUHP).
Marilah
menyelami pendapat satu persatu pakar hukum tersebut. Pendapat pertama
penerapan Pasal 338 KUHP kepada Afriyani Susanti sudah tepat. Hal tersebut
karena Afriyani susanti mengetahui dirinya dibawa pengaruh obat terlarang dan
minuman beralkohol sambil mengemudikan mobilnya. Hingga mengakibatkan
tabrakan yang berujung kepada hilangnya nyawa seseorang.
Salah satu unsur penting Pasal 338 KUHP yakni unsur kesengajaan.
Kesengajaan (dolus/opzet) yang dalam teori hukum pidana dibagi atas
tiga. Pertama, kesengajaan sebagai maksud (opzet als
oogmerk). Kedua, kesengajaan sebagai keinsyafan pasti (opzet
hij zakerheids hewustzijn). Ketiga, kesengajaan sebagai
keinsyafan kemungkinan (opzet hij mogelijkheids hewustzijn atau dolus
eventualis).
Dalam Memorie
van Toelecting (baca: penjelasan KUHP) terdapat keterangan yang
menyatakan bahwa pidana pada umumnya hendak dijatuhkan hanya pada barang siapa
melakukan perbuatan yang dilarang dengan “dikehendaki” dan “diketahui”.
Kesengajaan haruslah mengandung kata dikehendaki (willens) dan
diketahui (wetens). Bila kita kaitkan dengan kasus Xenia Maut,
maka pelaku diduga telah melakukan suatu kesengajaan sebagai keinsyafan
kemungkinan/ dolus eventualis.
Pendapat kedua, mengatakan bahwa pelaku (baca: Afriyani Susanti)
harusnya dijerat Pasal 359 KUHP maksimal 5 tahun penjara. Pelaku dianggap telah lalai (culpa)
dalam mengendarai mobilnya yang berujung kepada hilangnya nyawa orang lain.
Seseorang dikatakan lalai (culpa) apabila ternyata dia menghendaki untuk
melakukan suatu perbuatan. Akan tetapi, hanya akibatnya dia tidak membayangkan,
padahal seharusnya dia membayangkannya. Kasus Xenia Maut si pelaku telah
mengendarai kendaraanya dalam kondisi mabuk ditempat yang ramai dan telah
diperingatkan oleh teman-temannya. Tetapi Afriyani Susanti tetap tidak
menghiraukannya. Atau dengan kata lain Afriyani Susanti harusnya sudah bisa
membayangkan akibatnya bila mengendarai mobil ditempat yang ramai dalam kondisi
mabuk.
Pelaku kasus
Xenia Maut telah dijerat Pasal 338 KUHP yang dikuatkan dengan yurisprudensi MA
dan melihat sisi keadilan bagi keluarga korban. Pertanyaannya apakah Afriayani
Susanti melakukan kesengajaan? Tentunya kata “kesengajaan” lah yang harus
dibuktikan.
Sumber:
Nama : Khaerunnisa
Npm : 23210879
Tidak ada komentar:
Posting Komentar