Pengertian
Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
Pembunuhan
berencana adalah suatu pembunuhan biasa seperti pasal 338 KUHP, akan tetapi
dilakukan dengan direncanakan terdahulu. Direncanakan lebih dahulu
(voorbedachte rade) sama dengan antara timbul maksud untuk membunuh dengan
pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang
memikirkan misalnya dengan cara bagaimanakah pembunuhan itu akan dilakukan.
Perbedaan
antara pembunuhan dan pembunuhan direncanakan yaitu kalau pelaksanaan
pembunuhan yang dimaksud pasal 338 itu dilakukan seketika pada waktu timbul
niat, sedang pembunuhan berencana pelaksanan itu ditangguhkan setelah niat itu
timbul, untuk mengatur rencana, cara bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan.
Jarak waktu antara timbulnya niat untuk membunuh dan pelaksanaan pembunuhan itu
masih demikian luang, sehingga pelaku masih dapat berfikir, apakah pembunuhan
itu diteruskan atau dibatalkan, atau pula nmerencana dengan cara bagaimana ia
melakukan pembunuhan itu.
Perbedaan
lain terletak dalam apa yang terjadi didalam diri si pelaku sebelum pelaksanaan
menghilangkan jiwa seseorang (kondisi pelaku ). Untuk pembunuhan direncanakan
terlebih dulu diperlukan berfikir secara tenang bagi pelaku. Didalam pembunuhan
biasa, pengambilan putusan untuk menghilangkan jiwa seseorang dan
pelaksanaannya merupakan suatu kesatuan, sedangkan pada pembunuhan direncanakan
terlebih dulu kedua hal itu terpisah oleh suatu jangka waktu yang diperlukan
guna berfikir secara tenang tentang pelaksanaannya, juga waktu untuk memberi
kesempatan guna membatalkan pelaksanaannya. Direncanakan terlebih dulu memang
terjadi pada seseorang dalam suatu keadaan dimana mengambil putusan untuk
menghilangkan jiwa seseorang ditimbulkan oleh hawa nafsunya dan di bawah
pengaruh hawa nafsu itu juga dipersiapkan pelaksanaannya.
Mengenai unsur dengan rencana terlebih
dahulu, pada dasarnya mengandung tiga unsur/ syarat :
Ø Memutuskan
kehendak dalam suasana tenang.
Ø Ada tersedia
waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak.
Ø Pelaksanaan
kehendak ( perbuatan ) dalam suasana tenang.
Ø Pembunuhan
berencana mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
1.
Unsur Subyektif:
o
Dengan sengaja
o
Dengan rencana terlebih dahulu
2.
Unsur Obyektif
o
Perbuatan : menghilangkan nyawa.
o
Obyeknya : nyawa orang lain
Ø Sanksi
Pidana terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana
Berdasarkan
kitab undang-undang hukum pidana, Pasal 340 disebutkan bahwa :
“Barangsiapa
dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang
lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau
penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”
Contoh
kasus:
Kasus
Penyerangan di Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto
JAKARTA,
KOMPAS.com - Kepolisian
menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penyerangan di rumah duka RSPAD
Gatot Subroto, Jakarta beberapa waktu lalu. Kelimanya menghadapi ancaman
hukuman berat karena polisi menjerat mereka dengan pasal pembunuhan berencana.
Demikian
disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto,
Senin (27/2/2012), di Mapolda Metro Jaya. "Seluruh tersangka untuk
sementara ini dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan
ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarmya.
Kelima tersangka
itu yakni Edo Tupessy, Gretes alias Hery, Tony a lias Ongen, Rens, dan Abraham
Selain pasal 340 KUHP, kelimanya juga dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Untuk
sementara, semuanya kena pasal 340, 338, dan 170 KUHP. Nanti kami akan lihat
lagi bagaimana peran masing-masing," papar Rikwanto.
Dari hasil
pemeriksaan awal, tersangka Edo menjadi otak penyerangan itu. Ia yang
menggerakkan kelompok penyerang untuk menyerbu ke rumah duka RSPAD Gatot
Subroto pada Kamis (23/2/2012) dini hari lalu. Edo sudah merencanakan
penyerangan itu lantaran melihat kelompok Edi yang berutang narkoba Rp 280 juta
kepada dirinya ada di rumah duka. Ia pun lalu memanggil teman-temannya untuk
menyerang kelompok Edi.
"Menurut
keterangan, pada waktu itu diduga ada kelompok Edi, dipikir ada Edi maka timbul
niat untuk menyerang. Tapi ternyata Edi tidak ada di lokasi," kata
Rikwanto.
Ia juga
menjelaskan bahwa Edi adalah saudara dari almarhum Bob Stanley yang disemayamkan
di rumah duka RSPAD Gatot Subroto. Akibat penyerangan ini, sebanyak dua orang
tewas dan enam orang terluka. Korban tewas mengalami pendarahan cukup hebat
karena luka bacok di tubuhnya
TERKAIT:
Ø Adik
perempuan Edo ikut aktif menyerang
JAKARTA,
KOMPAS.com - Penyidik
Kepolisian Daerah Metro Jaya sempat mengungkap adaseorang perempuan dalam kelompok penyerang di RSPAD Gatot Subroto beberapa waktu
lalu. Hingga kini, perempuan yang diduga turut aktif menyerang itu masih diburu
aparat kepolisian. Perempuan itu ternyata adalah adik perempuan Edo Tupessy
alias Edo Kiting, pimpinan kelompok pemuda di Kampung Ambon, Jakarta Barat yang
juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Belum ada yang berkembang lagi kalau untuk wanita belum
tertangkap," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar
Rikwanto, Senin (27/2/2012), di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan, perempuan berinisial RT itu juga ternyata adalah
adik dari Edo Tupessy alias Edo Kiting alias Edo Kalong yang menjadi pimpinan
kelompok pemuda di Kampung Ambon, Jakarta Barat. Edo sudah terlebih dulu
ditahan oleh polisi lantaran menjadi otak penyerangan brutal itu. Sedangkan RT,
kata Rikwanto, juga berperan aktif dalam penyerangan itu.
"Tetapi masih belum tahu apakah dia yang membacok atau memukul.
Yang jelas dia ikut aktif menyerang," ujar Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, keberadaan RT masih misterius hingga kini. Diduga
kuat, RT disembunyikan oleh anak buah Edo yang jumlahnya cukup banyak.
"Kemungkinan-kemungkinan itu ada," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sekelompok orang tiba-tiba saja menyerang
sejumlah pelayat di rumah duka RSPAD Gatot Subroto, pada Kamis (23/2/2012) dini
hari. Dua orang tewas dalam peristiwa itu akibat luka bacok, sementara enam
orang lainnya mengalami luka. Polisi sudah mengamankan lima orang tersangka
dalam kasus ini yakni Edo Tupessy, Gretes alias Hery, Tony a lias Ongen, Rens,
dan Abraham.
Motif dari penyerangan itu diduga lantaran Edi, adik sepupu Bob Stanley
yang meninggal dunia ketika itu, memiliki utang atas transaksi narkoba senilai
Rp 280 juta. Edo sudah melihat ada kelompok Edi di rumah duka itu sehingga
memanggil teman-temannya untuk langsung menyerang. Sementara Edi ternyata tidak
ada di rumah duka itu.
Kesimpulan
Pembunuhan berencana ialah
pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa dengan direncanakan terlebih dahulu,
misalnya, dengan berunding dengan orang lain atau setelah memikirkan
siasat-siasat yang akan dipakai untuk melaksanakan niat jahatnya itu dengan
sedalam-dalamnya terlebih dahulu, sebelum tindakan yang kejam itu dimulainya.
Pembunuhan berencana merupakan
suatu tindak pidana kejahatan.Pembunuhan berencana muncul dikarenakan oleh
faktor-faktor antara lain yaitu :
1)
Unsur subjektif terdiri dari :
o
Dengan sengaja
o
Dengan terlebih dahulu
2)
Unsur objektif terdiri dari :
o
Perbuatan: menghilangkan nyawa
o
Objeknya: nyawa orang lain
Apabila salah satu unsur diatas
terpenuhi maka seseorang dapat ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana
pembunuhan berencana. Setelah ada bukti-bukti dan saksi yang kuat
maka pelaku tindak pidana dapat dituntut dipengadilan. Para tersangka dikenai pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP ...Tahun Penjara & Denda Rp1,2 Miliar.
Sumber:
Nama : Khaerunnisa
Npm : 23210879
Tidak ada komentar:
Posting Komentar