Kenaikan Harga BBM
Akhir-akhir
ini kita sering mendengar berita di televisi atau Koran dan radio mengenai
kenaikan harga BBM. Masalah ini menimbulkan terjadinya pro dan kontra.
akibatnya akan ada terjadinya demo dimana-mana karna inti dari permasalahannya
itu adalah masalah tentang kenaikan harga BBM, dimana kenaikan harga BBM tersebut
banyak masyarakat yang tidak setuju akan adanya kenaikan harga BBM, dikarnakan akan
adanya banyak dampak bagi masyarakat Indonesia.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna siang ini. Paripurna tidak
akan membuat keputusan menolak atau menyetujui kenaikan harga bahan bakar
minyak (BBM), namun membahas perangkat aturan bagi pemerintah sebagai dasar
pijakan menaikkan harga BBM bersubsidi.
Dalam
Pasal 7 ayat 6 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran dan
Pendapatan Belanja Negara 2012. Pasal 7 ayat (6) ini menyatakan bahwa harga
jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Karena APBN akan mengalami
defisit jika harga BBM tidak disesuaikan dengan harga minyak dunia, maka
Pemerintah berencana menaikkan harga BBM. Bola pun kemudian dilempar ke DPR
untuk dibahas.
Setelah
Pemerintah dengan Banggar DPR melakukan pembahasan, berkembang wacana tambahan
Pasal 7 ayat 6 A. Penambahan ini untuk memberikan kelonggaran kepada Pemerintah
menaikkan harga BBM yang mengatur bahwa dalam hal minyak mentah dunia
mengalami kenaikan atau penurunan 5 persen, maka pemerintah berwenang
menyesuaikan subsidi dan mengubah harga. Tapi muncul lagi opsi lain. Syarat 5
persen berubah menjadi 15 persen. Beberapa fraksi kemudian memberikan usulan.
PKB kemudian menaikkan 17,5 persen. Golkar juga mengusulkan 15 persen dengan
kenaikan atau penurunan rata-rata itu harus dihitung dalam waktu enam bulan. (boy/awa/jpnn)
Sidang
paripurna DPR diskors untuk forum lobi. Forum lobi digelar karena ada beberapa
perbedaan pandangan mengenai pasal 7 ayat 6 RUU APBN-P 2012 tentang kewenangan
menyesuaikan harga BBM.
Perbedaan-perbedaan pandangan
itu bisa disederhanakan sebagai berikut:
1.
Meminta
agar pasal 7 ayat 6 tidak diubah. Bunyi pasal 7 ayat 6 adalah sebagai berikut: "Harga
jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan."
Pendukung opsi ini adalah FPDIP, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Hanura.
Pendukung opsi ini adalah FPDIP, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Hanura.
2.
Meminta
agar pasal 7 ayat 6 ditambah dengan pasal 6 ayat huruf a. Penambahan huruf a
pada ayat 6 ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menyesuaikan
harga BBM bila harga rata-rata minyak mentah Indonesia mengalami kenaikan atau
penurunan dari asumsi. Draf pasal 7 ayat 6 a ini sebagai berikut:
Dalam hal harga rata-rata minyak mentah
Indonesia (Indonesian Crude oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami
kenaikan atau penurunan lebih dari … % (… persen) dari ICP yang diasumsikan
dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, Pemerintah dapat melakukan
penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.
Opsi ini dipilih Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PPP, dan Fraksi PKS.
Opsi ini dipilih Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PPP, dan Fraksi PKS.
Dampak
Kenaikan Harga BBM
Salah satunya yaitu dampak
kenaikan harga BBM dalam bidang ekonomi,
pengaruh kenaikan harga BBM secara pasti akan menaikkan biaya operasional
sehari-hari. Seperti kenaikan biaya transportasi, kenaikan biaya listrik, biaya
air, kenaikan tarif jalan tol. Dan selanjutnya akan berdampak pada kenaikan
harga sembako (sembilan bahan pokok). Jika kenaikan harga BBM benar terjadi tanpa
disertai kenaikan pendapatan bagi para pekerja maka akan bertambahnya jumlah
penduduk miskin di Indonesia. karna keadaan tersebut tidak seimbang dengan yang
dijalani, belum lagi bagi mereka yang sudah berkeluarga, pastinya biayapun akan
makin bertambah, apalagi bagi mereka yang sudah mempunyai anak yang masih harus
mebiayai sekolahnya sampai lulus.
Kenaikan
harga BBM juga dapat berakibat naiknya biaya produksi yang menyebabkan kenaikan
biaya produksi, tingkat daya beli masyarakat akan
mengalami penurunan. Sehingga bisa terjadinya penumpukan barang-barang
produksi. jika hal ini tidak terjadi perbaikan, di masa mendatang bisa jadi
akan meningkatkan biaya operasional yang tinggi, sehingga membebankan kenaikan biaya
produksi tersebut kepada pekerja, seperti menunda pembayaran gaji, memotong
gaji atau mengurangi jumlah pekerja atau buruh. pengurangan jumlah buruh akan mengakinbatkan
bertambahnya jumlah pengangguran di Indonesia.
Bukan hanya itu Kami khawatir, dari
kenaikan harga BBM ini, maka beban ekonomi masyarakat Indonesia makin besar
yang akan menyebabkan bertambahnya jumlah anak indonesia putus sekolah serta
balita mengalami gizi buruk di kalangan masyarakat kecil. Sedangkan BLSM tidak
cukup untuk menutupi efek kenaikan BBM Bilamana
hal ini terjadi, maka pengurangan biaya kesejahteraan seperti, pelayanan
kesehatan dan fasilitas infrastruktur. Hal akan menjadikan masyarakat kelas
bawah yang mengharapkan bantuan menjadi semakin terpuruk. Kompensasi dampak
kenaikan BBM seperti bantuan langsung tunai (BLT) pun tidak akan bisa memberi
dampak yang nyata bagi masyarakat. Selain karena tidak tepat sasaran juga
banyak potongan di dalamnya.
Bilamana
kondisi semacam ini berlangsung terus, bisa menimbulkan berbagai keresahan yang
berujung pada gejolak sosial dan politik di masyarakat. Seperti
kita baca di berbagai media, saat ini masyarakat kita dalam kondisi temperamen.
Sehingga bila ada masalah sedikit saja yang melibatkan aparat dan masyarakat
bisa berakibat kerusuhan massa.
Di sisi
lain, juga akan menjadikan suatu alasan kuat bagi para “lawan politik” partai
yang berkuasa untuk mendiskreditkan pemerintah, dengan salah satu alasan “tidak
melindungi” kepentingan masyarakat bawah dan kurang bijak dalam kondisi sulit
untuk menaikkan harga BBM. Hal ini
juga ditunjang dengan masalah carut marut dalam pemerintahan, termasuk
penanganan korupsi yang tidak jelas ujung pangkalnya dan kapan berakhirnya.
Berbagai
alasan tersebut di atas bisa menjadi salah satu senjata dalam mendiskreditkan
pemerintah dan partai yang berkuasa saat ini. Dalam periode selanjutnya bisa
menjadi sarana untuk melakukan empeachment terhadap presiden.
Rakyat di negeri ini sepertinya
memang tidak akan pernah lagi bisa bernafas lega. Kebijakan pembatasan BBM
bersubsidi mungkin tidak bisa ditawar lagi. Satu April nanti pemerintah sudah
akan ketok palu untuk menaikan harga BBM. Dan kita juga hanya bisa berharap dan berdoa bagi keselamatan kita
masing-masing.
Ada
Pasal Baru, Pemerintah Tidak akan Gegabah Naikkan Harga BBM
Pemerintah menyatakan akan
lebih berhati-hati dalam menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi
setelah adanya pasal baru dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan
(APBN-P) 2012.
Menteri Koordinator
Perekonimian Hatta Rajasa mengatakan, BBM premium belum tentu naik tahun ini
atau bahkan bulan depan. Semua harus sesuai perhitungan dalam pasal Pasal 7
Ayat 6a.
"Belum tentu bulan depan
naik, belum tentu. Pemerintah tidak gegabah dalam hal ini. Tergantung harga
minyak dunia dan apakah akan mempengaruhi perekonomian kita," katanya
dalam acara Rakornas Badan Organisasi Otonom dan Hubungan Antar Lembaga PAN di
Jakarta, Sabtu (31/3/2012).
Hatta menyatakan bersyukur
dengan keputusan DPR dan Pemerintah semalam. Meski BBM batal naik, namun
keputusan itu bukan berarti tidak bermakna.
"Sekarang dengan keputusan
itu orang akan mengira kita akan naikkan, pemerintah tidak gegabah. Kita akan
hati-hati apabila harga minyak itu sudah mengancam. Sebagai Menko saya tahu
anatominya, saya tahu jeroannya," kata Hatta.
Seperti diberitakan
sebelumnya, hasil voting sidang paripurna DPR memutuskan menerima tambahan
pasal 7 Ayat 6A. Klausul tambahan dalam APBNP 2012 memberian peluang pemerintah
menaikkan dan menurunkan harga BBM bila harga minyak mentah Indonesia mengalami
kenaikan atau turun rata-rata 15 persen dalam waktu 6 bulan terakhir.
Namun, rencana awal pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 1.500 per liter per 1 April 2012 tetap ditolak. Sebab harga rata-rata 6 bulan terakhir belum 15 persen di atas asumsi ICP baru sebesar US$ 105/barel.
Namun, rencana awal pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 1.500 per liter per 1 April 2012 tetap ditolak. Sebab harga rata-rata 6 bulan terakhir belum 15 persen di atas asumsi ICP baru sebesar US$ 105/barel.
Dengan keputusan itu, maka harga BBM belum akan
naik pada 1 April besok. Terhadap keputusan itu, Menkeu Agus Martowardojo atas
nama pemerintah dalam sambutan akhir seusai sidang Paripurna DPR, menyatakan
dapat menerima keputusan sidang tersebut.
"Setelah ikuti dan cermati dinamika dalam rapat paripurna DPR ini, dan telah diputuskan pengambilan rumusan baru Pasal 7 Ayat 6a. Pemerintah menyatakan sependapat dengan hasil itu," katanya.
"Setelah ikuti dan cermati dinamika dalam rapat paripurna DPR ini, dan telah diputuskan pengambilan rumusan baru Pasal 7 Ayat 6a. Pemerintah menyatakan sependapat dengan hasil itu," katanya.
Pemerintah juga sependapat dengan asumsi baru
APBN-P. Yaitu pertumbuhan ekonomi 6,5 persen, inflasi 6,8 persen, harga ICP US$
105/barel, nilai tukar rupiah Rp 9.000/dolar AS, suku bunga Surat Berharga
Negara (SBN) 5 persen, dan lifting minyak 930 barel per hari.
(ang/ang)
(ang/ang)
Sumber:
Zulfi Suhendra - detikFinance
Nama
: Khaerunnisa
Kelas:
2EB04
Npm
: 23210879