contoh :
2. merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama - sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang - barang sejenis lainnya.
contoh :
3. nama merek adalah bagian dari merek dimana bagian merek tersebut tersusun dari huruf - huruf yang di baca.
contoh :
4. logo adalah grafis tanda atau lambang yang biasa di gunakan oleh perusahaan komersial, organisasi dan bahkan individu untuk membantu dan mempromosikan pengakuan publik instan.
contoh :
5. hak cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
contoh:
http://www.google.com
http://www.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar