Senin, 28 November 2011

Perkembangan dan Kondisi Perekonomian Koperasi di Indonesia Saat Ini

Perkembangan dan Kondisi Perekonomian Koperasi di Indonesia Saat Ini
Perkembangan dunia saat ini telah memasauki sebuah era baru dalam berbagai bidang dan sendi kehidupan masyarakat dunia. Perkembangan yang bisa kita sebut sebagai era globalisasi, pada era ini semakin hilanglah batasan dan semakin terbukanya masyarakat untuk mendapat informasi. Salah satu ciri dari era globalisasi ini adalah munculnya istilah perdagangan bebas, dimana masing masing individu dipermudah dalam hal melakukan hubungan dagang antara satu sama lainnya tanpa adanya batasan atau halangan yang berarti. Berbagai kesepakatan, jalinan kerjasama, perjanjian multilateral, berbagai kelompok negara maju dan berkembang, penyatuan mata uang, dan lain-lain, merupakan suatu wujud dari lintas batas geografis-regional menuju pada kepentingan ekonomi internasional yang tak terhindarkan. Hal ini bisa kita lihat bahwa saat ini tidak ada satu negara pun yang dapat berdiri sendiri dan tidak menerima imbas dari era globalisasi ini baik imbas itu positif ataupun negatif terhadap negara itu sendiri. Disini kita bisa mellihat bagaimana negara kita ini menghadapi tantangan kedepan dari imbas globalisasi ini.
Khusus di bidang ekonomi, globalisasi menampilkan bentuknya dengan prinsip perdagangan bebas dan perdagangan di tingkat dunia (world trade). Dengan demikian globalisasi ekonomi ini mengarah pada suatu aktifitas yang muItinasional. Ungkapan lain untuk proses ini dinamakan juga sebagai "universalisasi sistem ekonomi" (the universalization of the economic system), Berbagai institusi-institusi perekonomian dunia akan "dipaksa" untuk mengikuti pergulatan di dalamnya, termasuk dalam hal ini tentu saja berlaku bagi badan-badan usaha koperasi yang banyak digeluti oleh usaha ekonomi rakyat di Indonesia. Koperasi sebagai salah satu bentuk dari perekonomian kerakyatan yang bersumber dari UUD 1945 dan Pancasila yang mengandung ciri khas dari bangsa ini (gotong royong) sanggupkah menghadapi tantangan dari era globlisasi sekarang ini ?. Bagi Indonesia, jelaslah bahwa implikasi dari perdagangan bebas ini adalah pentingnya upaya untuk membuka ketertutupan usaha, peluang, dan kesempatan, terutama bagi usaha koperasi yang menjadi salah satu pola usaha ekonomi rakyat. Hal ini menjadi sangat penting karena produk yang dihasilkan dari Indonesia harus berkompetisi secara terbuka tidak hanya di pasar dalam negeri, melainkan juga di luar negeri/pasar internasional.

Beberapa Masalah yang Dihadapi Koperasi Indonesia
Terlepas dari pertumbuhan koperasi kita yang bisa dibilang cukup signifikan ini ada juga masalah-masalah yang menyerang koperasi di Indonesia ini, beberapa masalah ini antara lain adalah masalah dalam bidang structural dan dalam bidang pengembangan usaha.
Dalam bidang structural koperasi masalah tersebut dapat kita kelompokan sebagai berikut :
1.     Kelembagaan koperasi yang belum mampu mendorong perkembangan usaha diakibatkan kurangnya kekuatan, struktur dan pendekatan pengembangan kelembagaan yang kurang memadai selain itu bisa dibilang bahwa koperasi Indonesia belum terlalu fleksibel dalam hal peluasan dan perkembangan usaha.
2.     Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik, dalam hal ini struktur organisasi umumnya kurang terampil dalam menghadapi masalah yang muncul pada koperasi dan dalam hal kreatifitas perkembangan usaha koperasi tersebut ditambah lagi Mekanisme hubungan dan pembagian kerja antara Pengurus, Badan Pemeriksa dan Pelaksana Usaha (Manajer) masih belum berjalan dengan serasi dan saling mengisi.
Sedangkan dalam bidang perkembangan usaha masalah yang masih dapat kita temui antara lain adalah :
1.     Dalam pelaksanaan usaha, koperasi masih belum sepenuhnya mampu mengembangkan kegiatan di berbagai sektor perekonomian karena belum memiliki kemampuan memanfaatkan kesempatan usaha yang tersedia.
2.     Terbatasnya modal yang tersedia khususnya dalam bentuk kredit dengan persyaratan lunak untuk mengembangkan usaha, terutama yang menyangkut kegiatan usaha yang sesuai dengan kebutuhan anggota, di luar kegiatan program pemerintah. Selain itu koperasi masih belum mampu melaksanakan pemupukan modlal sendiri yang mengakibatkan sangat tergantung pada kredit dari bank walaupun biayanya lebih mahal.
Selain dua pokok masalah diatas bisa dibilang banyak masalah lain yang menghalangi koperasi di Indonesia untuk mencapai tujuan dari koperasi tersebut.

Reposisi Koperasi
Sejalan dengan ide pengembangan eksistensi koperasi, dalam kondisi krisis ekonomi, gIobaIisasi/liberalisasi ekonomi dunia sekarang ini, upaya untuk mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembangunan koperasi adalah sangat penting. Keikutsertaan warga masyarakat sebagai pelaku ekonomi tersebut diperlukan dalam upaya mencapai sasaran-sasaran makro pembangunan ekonomi yaitu penyembuhan ekonomi nasional. Hal tersebut didasarkan atas pemikiran bahwa pembangunan koperasi tidak dapat lagi hanya disandarkan pada pendanaan dari pemerintah, terlebih lagi dengan kondisi keuangan pemerintah sekarang ini yang semakin menyempit karena lebih banyak bersandar pada pinjaman dari luar negeri (terutama IMF).
Melihat perkembangan terakhir di Indonesia ada kecenderungan bahwa pemerintah cenderung embangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasi kemampuan keuangan dengan rekapitulasi bank-bank. Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif terbaik bagi koperasi dan usaha kecil adalah menghimpun kekuatan sendiri, baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan politis, atau baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat, untuk memperkuat posisi tawar (bargaining position) mereka. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mereka harus membangun koperasi, baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan dalam satu kiprah yang simultan, Dengan berkoperasi mereka dapat menghimpun kekuatan kecil-kecil yang ada padanya, untuk digerakan dan diarahkan dalam rangka memperbaiki posisi ekonominya. Dengan menguatnya posisi ekonomi dari mereka, pada gilirannya posisi politisnya pun akan membaik sehingga posisi tawar mereka akan menguat, yang pada gilirannya eksistensinya dalam penentuan kebijaksanaan perekonomian nasional juga akan semakin membaik. Hal tersebut dimungkinkan karena koperasi memiliki peluang yang cukup besar mengingat potensi ekonomi anggota koperasi walaupun kecil-kecil tetapi sangat banyak dan tersebar, sehingga mampu membentuk kekuatan yang cukup besar baik dari aspek produksi, konsumsi maupun jasa-jasa.
Salah satu upaya untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan melakukan reposisi peran koperasi yang secara mandiri dilakukan oleh koperasi dan pengusaha kecil. Keikutsertaan pemerintah dalam program ini dibatasi hanya sebagai fasilitator dan regulator, melalui suatu mekanisme yang menempatkan koperasi dan usaha kecil sejajar dengan perusahaan-perusahaan milik swasta dan perusahaan milik pemerintah. Strategi tersebut merupakan langkah yang perlu diLempuh berdasarkan pemikiran bahwa dengan program ini memungkinkan  permasalahan yang dihadapi koperasi dapat ditangani sekangus. Dalam hal ini, selain koperasi memiliki kesempatan untuk eksis dalam usaha-usaha yang selama ini seakan "diharamkan" untuk koperasi, seperti dalam pengelolaan hutan dan ekspor/impor. Program ini juga sekaligus juga dapat membuktikan bahwa koperasi dan usaha kecil mampu berperan sebagai kelembagaan yang menopang pemberdayaan ekonomi rakyat dalam sistem ekonomi kerakyatan.

Beberapa faktor penentu keberhasilan koperasi ditentukan dengan beberapa faktor berikut :
1. Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang layak antara lain dengan cara:
1)     Bertindak bersama dalam menghadapi pasar melalui pemusatan kekuatan dari anggota
2)     Memperpendek jaringan pemasaran.
3)     Memiliki alat perlengkapan organisasi yang berfungsi dengan baik seperti pengurus, Rapat Anggota, dan Badan Pemeriksa, serta manajer yang terampil dan berdedikasi.
4)     Memiliki kemampuan sebagai suatu unit usaha dalam mengatur jumlah dan kualitas barang-barang yang dipasarkan melalui kegiatan pergudangan, penelitian kualitas yang cermat dan sebagainya.
5)     Penggunaan sarana dan prasarana yang tersedia secara optimal untuk mempertinggi efisiensi.
6)     Pengaruh dari koperasi terhadap anggota yang berkaitan dengan perubahan sikap dan perilaku yang lebih sesuai dengan tuntutan perubahan lingkungan, diantaranya perubahan teknologi, pasar dan dinamika masyarakat.

Selanjutnya hubungan dan pola kerjasama koperasi dengan pelaku ekonomi lainnya haruslah serasi. Sifat hubungan tersebut haruslah saling menguntungkan dan tidak menimbulkan ketergantungan koperasi kepada bangun ekonomi yang lain, serta dilandasi oleh pola kerjasama antar koperasi sendiri secara horizontal dan vertikal. Pembangunan kerja sama dengan pelaku ekonomi lainnya diprioritaskan pada pengembangan hubungan dengan pengusaha menengah dan perusahaan besar milik negara.
Dengan kedudukan dan peranan koperasi yang demikian dan sesuai dengan kebijaksanaan program pembangunan koperasi dalam era reformasi yang dititik beratkan pada upaya memandirikan koperasi, reposisi peran koperasi pada hakikatnya ditujukan menyelaraskan peran koperasi, sesuai dengan ide dan prinsip dasarnya. Di samping untuk mengembalikan tujuan pembangunan koperasi, reposisi koperasi diprogramkan untuk mengeliminir permasalahan yang dihadapi koperasi.

Penutup
Kesimpulannya adalah perkembangan koperasi Indonesia cukup baik ini bisa dillihat dari peningkatan jumlah koperasi di Indonesia namun dibalik peningkatan jumlah tersebut ada masalah lain yang bisa dibilang masih menyerang koperasi Indonesia ditambah lagi saat ini bisa dibilang peran dari Negara dan masyarakat luas masih kurang untuk memajukan koperasi padahal koperasi Indonesia ini merupakan salah satu bentuk nyata dari pengamalan pancasila dan UUD 1945 yang merupakan dasar dari bangsa Indonesia

Sumber :

Nama : Khaerunnisa
Npm   : 232210879
Kelas  : 2EB04

Kondisi Perekonomian Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah

KONDISI PEREKONOMIAN KOPERASI DALAM ERA OTONOMI DAERAH

Koperasi sebagai salah satu badan uasaha yang berkecimpungan dalam perekonomian indonesia saat ini sedang mengalami masa-masa yang suram. Penyebab kesuraman masa depan koperasi adlah kurangnya daya saing yang dimiliki oleh koperasi melawan badan usaha yang lain selain itu kurangnya minat masyarakat untuk bergabung kedalam koperasi terutama masyarakat perkotaan.
Implementasi undang-undang otonomi  daerah, akan mem­berikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum­ber daya alam dan pelayanan  pembinaan lainnya. Namun kope­rasi akan semakin menghadapi masalah  yang lebih intensif de­ngan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi  inves­tasi  dan skala kegiatan koperasi . Karena azas efisiensi  akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan  yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advo­kasi oleh gerakan koperasi  untuk memberikan orientasi kepa­da pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi  harus mampu menjalankan fung­si intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat.
Peranan pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah otonom menjadi sangat penting. Lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan arus kapital keluar, sementara sistem perbankan yang sentralistik mendorong pengawasan modal dari secara tidak sehat.
Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk mengha­dapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kre­dit  bagi koperasi dan usaha  kecil  di daerah. Dengan demi­kian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi  di dae­rah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah  Daerah dalam bentuk patungan dengan stockholder yang luas. Hal ini akan dapat mendesentralisasi pengem­bangan ekonomi rakyat  dan dalam jangka panjang  akan me­num­buhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah kope­rasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para penabung.
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi  yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa  keuangan, pelayanan  infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi  selain peluang untuk memanfaatkan potensi  setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengem­bangan jaringan  informasi  serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi  merupakan kebutuhan pendukung untuk kuat­nya kehadiran koperasi. Pemerintah  di daerah dapat mendo­rong pengem­bang­an lembaga penjamin kredit  di daerah.
Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat). Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional.
Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jati dirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia. 
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Sumber :

Nama : Khaerunnisa
Npm  : 23210879
Kelas : 2EB04


Permasalahan Perekonomian Koperasi Indonesia Saat Ini


 Permasalahan Perekonomian Koperasi Indonesia Saat ini

Kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM.

ada beberapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak profesional. Namun demikian hingga kini kementerian masih melakukan pendataan untuk mengetahui hal tersebut.

Dalam hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan.

Koperasi adalah perkumpulan orang atau badan hukum bukan perkumpulan modal. Koperasi hanya akan berhasil jika manajemennya bersifatterbuka/transparan dan benar-benar partisipatif. Keprihatinan kita atas terjadinya kesenjangan sosial, dan ketidak adilan dalam segala bidang kehidupan bangsa, seharusnya merangsang para ilmuwan sosial lebih-lebih ekonom untuk mengadakan kajian mendalam menemukenali akar-akar penyebabnya. Khusus bagi paraekonom tantangan yang dihadapi amat jelas karena justru selama Orde Baru ekonom dianggap sudah sangat berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara meyakinkan sehingga menaikkan status Indonesia dari negara miskin menjadi negara berpendapatan menengah. Krisis multidimensi yang disulut krisis moneter dan krisis perbankan tahun 1997 tidak urung kini hanya disebut sebagai krisis ekonomi yang menandakan betapa bidang ekonomi dianggap mencakupi segala bidang sosial dan non-ekonomi lainnya. Inilah alasan lain mengapa ekonom Indonesia mempunyai tugas sangat berat sebagai penganalisi smasalah-masalah sosial-ekonomi besar yang sedang dihadapi bangsanya. Perbedaan pendapat di antara ahli hukum atau ahli sosiologi dapat terjadi barangkali tanpa implikasiserius, sedangkan jika perbedaan itu terjadi di antara pakar-pakar ekonomi makaimplikasinya sungguh dapat sangat serius bagi banyak orang, bahkan bagi perekonomian nasional.

Permasalahan Koperasi di Indonesia Saat Ini
Koperasi sebagai salah satu unit ekonomi yang didasarkan atas asa kekeluargaan dewasa ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, di Indonesia maupun dunia. Eksistensi koperasi sejak zaman dahulu telah banyak berperan dalam pembangunan Indonesia. 

Di Indonesia koperasi menjadi salah satuunit ekonomi yang mempunyai peran besar dalam memakmurkan Negara ini sejak zaman penjajahan ingga sekarang. Walaupun di Indonesia perkembangan koperasi maju, namun tidak sepesat perkembangan koperasi di Negara-negara maju. Ini disebabkan oleh beberapa hal yaitu:
1)      Gambaran koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak masyarakat Indonesia sehingga menjadi salah satu penghambat dalam pengenbangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan memiliki daya saing dngan perusahaan-perusahaan yang besar.

2)      Perkembangan koperasi Indonesia yang berkembang bukan dari kesadaran masyarakat namun berasal dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke masyarakat, berbeda dari Negara-negara maju, koperasi berkembang berdasarkan kesadaran masyarakat untuk saling membantu dan mensejahterakan yang merupakan dari tujuan koperasi. Sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja, berbeda dengan Indonesia, pemerintah bekerja double, yaitu sebagai mendukung dan mensosialisasikan untuk masyarakat ke bawah.

3)      Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol  dari anggotanya sendiri terhadap pengurus.
4)      Manajemen koperasi yang belum professional, ini banyak terjadi pada koperasi-koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.

5)      Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah melalui dana-dana segar tanpa pengawasan terhadap bantuan tersebut, sifat bantuannya tidak wajib dikembalikan, sehingga koperasi bersifat mannja dan tidak mandiri.

Oleh karena itu kita harus berperan aktif dalam pengembangan koperasi di negeri ini. Salah satunya dengan ikut serta dalam koperasi.

Harapan untuk perekonomian koperasi indonesia kedepannya
Dalam proses pembangunan ekonomi, kita menyadari sering terjadi sektor-sektor yang terlupakan, baik oleh para pelaku ekonomi maupun para pengambil kebijakan. Biasanya yang terlupakan ini adalah mereka yang bergerak di usaha kecil, mikro, menengah, dan beberapa jenis badan usaha yng kurang mendapat arah/tujuan kedepannya, seperi koperasi. Padahal, usaha kecil tidak pernah mempersoalkan kenapa mereka menjadi kecil. Mereka memahami adanya perbedaan kemakmuran, besar-kecil, sebagai bagian yang tidak terhindarkan dalam sistem ekonomi seperti yang kita alami saat ini.

Tidaklah berlebihan apabila ditengah upaya kita menghadapi globalisasi, upaya membangun koperasi yang memiliki daya saing, efisiensi, budaya perusahaan dan inovasi, menjadi hal yang tak terhindarkan. Koperasi adalah bangun usaha yang paling cocok bagi karakter bangsa kita dalam menghadapi globalisasi tersebut. Oleh karena itu kita semua berupaya mengangkat (meningkatkan) atau membawa kembali koperasi kedalam mainstream pembangunan bangsa. Semoga pada akhir hari nanti, bukan hanya pertanyaan-pertanyaan mengenai harapan koperasi tetapi juga jawaban yang bermakna dan konkret bagi pengembangan koperasi di era globalisasi.

Sumber :

Nama : Khaerunnisa
Npm   : 23210879
Kelas  : 2EB04

Potret Perekonomian Koperasi Indonesia

KONDISI PEREKONOMIAN KOPERASI DI INDONESIA
                  Di negara berkembang, termasuk Indonesia, transparansi struktural tidak berjalan seperti yang dialami oleh negara industri di Barat, upah buruh di pedesaan secara rill telah naik ketika pengangguran meluas sehingga terjadi Lompatan ke sektor jasa terutama sektor usaha mikro dan informal (Oshima, 1982). Oleh karena itu kita memiliki kelompok penyedia jasa terutama disektor perdagangan seperti warung dan pedagang pasar yang jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta unit dan setiap hari memerlukan barang dagangan. Potensi sektor ini cukup besar, tetapi belum ada referensi dari pengalaman dunia. Koperasi yang berhasil di bidang ritel di dunia adalah sistem pengadaan dan distribusi barang terutama di negara-negara berkembang “user” atau anggotanya adalah para pedagang kecil sehingga model ini harus dikembangkan sendiri oleh negara berkembang.
                  Koperasi selain sebagai organisasi ekonomi juga merupakan organisasi pendidikan dan pada awalnya koperasi maju ditopang oleh tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam sistem demokrasi dan tumbuhnya kontrol sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan oleh anggota koperasi. Oleh karena itu kemajuan koperasi juga didasari oleh tingkat perkembangan pendidikan dari masyarakat dimana diperlukan koperasi. Pada saat ini masalah pendidikan bukan lagi hambatan karena rata-rata pendidikan penduduk dimana telah meningkat. Bahkan teknologi informasi telah turut mendidik masyarakat, meskipun juga ada dampak negatifnya.
Potret Perekonomian Koperasi Indonesia
Potret Singkat Kinerja Koperasi di Indonesia
Berdasarkan data resmi dari Departemen Koperasi dan UKM, sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 71,50%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Tahun 2006 tercatat ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit. Sedangkan menurut Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Adi Sasono, yang diberitakan di Kompas, Kamis, per 31 Mei 2007 terdapat 138.000 koperasi di Indonesia, namun 30 persennya belum aktif.[1]Informasi terakhir dari Triyatna (2009), jumlah koperasi tahun 2007 mencapai 149.793 units, diantaranya 104.999 aktif, atau sekitar 70% dari jumlah koperasi dan sisanya 44.794 non-aktif (Tabel 4). Selama periode 2006-2007, jumlah koperasi aktif tumbuh 6,1% sedangkan laju pertumbuhan koperasi tidak aktif sekitar 5,7%. Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.
Tabel 4: Perkembangan Usaha Koperasi, 1998-2007*
Periode
Jumlah unit
Jumlah anggota
(juta orang)
Koperasi aktif
RAT (% dari koperasi aktif
Jumlah
%
Des. 1998
        2000
        2001
        2002
 2003
 2004
 2005
 2006
        2007
52.000
103.077
110.766
117.906
123.181
130.730
132.965
141.738
149.793
..
27,3
23,7
24,001
27,3
27,5
27,4
28,1
..
..
..
96.180
..
93.800
93.402
94.818
94.708
104.999
..
86,3
81,0
78,9
76,20
71,50
71,0
70,1
70,00
..
40,8
41,9
46,3
47,6
49,6
47,4
46,7
..
* Lihat lampiran untuk data paling akhir (September 2008) dan menurut propinsi.
Sumber: Menegkop & UKM
Salah satu indikator yang umum digunakan untuk mengukur kinerja koperasi adalah perkembangan volume usaha dan sisa hasil usaha (SHU). Data yang ada menunjukkan bahwa kedua indikator tersebut mengalami peningkatan selama periode 2000-2006. Untuk volume usaha, nilainya naik dari hampir 23,1 triliun rupiah tahun 2000 ke hampir 54,8 triliun rupiah tahun 2006; sedangkan SHU dari 695 miliar rupiah tahun 2000 ke 3,1 triliun rupiah tahun 2006. (Tabel 5). Menurut data paling akhir yang ada yang dikutip oleh Triyatna (2009), pada tahun 2007 jumlah SHU koperasi aktif mencapai 3.470 miliar rupiah sedangkan modal luar koperasi aktif sekitar 23.324 miliar rupiah. Selama periode 2006-2007, pertumbuhan SHU sekitar 7,9% dan modal luar 5,7%.
Tabel 5: Perkembangan Usaha Koperasi, 2000-2006*
Periode
Rasio modal sendiri dan modal luar
Volume usaha
(Rp miliar)
SHU (Rp miliar)
SHU terhadap volume usaha (%)
        2000
        2001
        2002
 2003
 2004
 2005
 2006
2007
0,55
0,72
0,58
0,63
0,71
0,71
0,77
..
23.122
38.730
26.583
31.684
37.649
34.851
54.761
..
695
3.134
1.090
1.872
2.164
2.279
3.131
3.470
3,00
8,09
4,1
5,91
5,75
6,54
5,72
..
* Lihat lampiran untuk data paling akhir (September 2008) dan menurut propinsi.
Sumber: Menegkop & UKM
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program  pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter­sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta  menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha  terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa).
Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan  terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini  telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.

Sumber:
Sumber: Menegkop & UKM

Nama : Khaerunnisa
Npm  : 23210879
Kelas : 2EB04